Bisnis
Selasa, 13 Juni 2023 - 04:46 WIB

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Negara, Begini Respons Sri Mulyani

Maria Elena  /  Annasa Rizki Kamalina  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam acara Green Economy Forum 2023 yang digelar Bisnis Indonesia, Selasa (6/6/2023).(Tangkapan Layar Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait utang yang ditagihkan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, atas perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), senilai Rp800 miliar kepada pemerintah.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya menghormati permintaan Jusuf Hamka. Menurutnya, kepentingan negara dan keuangan negara perlu menjadi pertimbangan.

Advertisement

Di sisi lain, dia mendorong agar Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat mendalami hal tersebut lebih lanjut. Pasalnya kasus tersebut menurutnya masih perlu dipelajari secara teliti.

“Terutama karena ini menyangkut hal yang sudah sangat lama dan di dalam Satgas BLBI kita harapkan untuk dibahas secara lebih detail,” katanya, Senin (12/6/2023) seperti dilansir Bisnis.com.

Advertisement

“Terutama karena ini menyangkut hal yang sudah sangat lama dan di dalam Satgas BLBI kita harapkan untuk dibahas secara lebih detail,” katanya, Senin (12/6/2023) seperti dilansir Bisnis.com.

Sri Mulyani juga menyampaikan kasus tersebut perlu dilihat secara keseluruhan karena terkait dengan persoalan masa lalu, di mana saat terjadi krisis 1988, pemerintah melakukan bailout melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Perusahaan milik Jusuf Hamka, CMNP diketahui terafiliasi dengan Bank Yama (Bank Yakin Makmur), yang mendapat bantuan likuiditas saat krisis 1998 tersebut.

Advertisement

Saat ini pun, imbuhnya, pengembalian hak tagih negara atas BLBI baru mencapai Rp30 triliun dari target Rp110 triliun.

“Jangan sampai negara yang sudah membiayai bank bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu,” tegasnya.

Pada kesempatan berbeda, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan memang ada utang yang belum dibayarkan pemerintah kepada swasta maupun rakyat, termasuk kemungkinan kepada CMNP.

Advertisement

Oleh karenanya, dia pun mempersilahkan Jusuf Hamka untuk menagih utang itu ke Kemenkeu. Pasalnya, Kemenkeu wajib membayar utang karena itu adalah kewajiban hukum negara atau pemerintah terhadap rakyatnya dan pihak-pihak swasta, yang melakukan usaha maupun transaksi secara sah.

“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo atau surat yang diperlukan, tapi menurut saya gampang itu nggak perlu memo,” katanya.

Dia menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembayaran utang terhadap swasta lewat rapat internal pada 23 Mei 2022. Kemenko Polhukam kemudian mengeluarkan Keputusan Menko Polhukam No. 63/2022 pada 30 Juni 2022.

Advertisement

“Saya sampaikan bahwa benar Presiden [Joko Widodo] telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat,” kata dia.

Seperti diberitakan Bisnis.com, Jusuf Hamka menagih utang bukan berasal dari proyek infrastruktur yang digeluti CMNP, melainkan deposito yang dimilikinya di Bank Yama ketika krisis keuangan 1998.

“Dulu itu, saya punya deposito Rp70-80 miliar waktu tahun 1998 nggak di bayarkan, nggak ikut digantikan katanya perusahaan kami CMNP ada terafiliasi dengan pemilik Bank Yama. Iya Rp800 miliar itu berikut bunganya, kurang lebih ya segitu,” kata Jusuf Hamka kepada Bisnis, Kamis (8/6/2023).

Sejak 2016 di mana kesepakatan bersama Kementerian Keuangan berlangsung, Jusuf Hamka mengaku terus berupaya menagih utang tersebut, bahkan langsung menemui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menkeu Suahasil Nazara, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, dan Menko Bidang Perekeonomian, Airlangga Hartarto.

Hingga hari ini, hasil penagihan utang masih nihil dan pemerintah belum memberikan sepesar pun ke perusahaan milik bos jalan tol itu. Dia menuturkan, pihaknya tak ingin melawan pemerintah dan akan mengikuti keputusan yang adil berdasarkan MA.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif