SOLOPOS.COM - Infografis Pemberantasan Judi Online (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, BATAM–Judi online merupakan salah satu aktivitas yang banyak diadukan oleh masyarakat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maraknya aktivitas judi online juga kerap menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Oleh sebab itu, OJK meminta perbankan untuk turut serta memberantas aktivitas judi online atau daring, di mana salah satu upayanya dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan.

Promosi Tingkatkan Konektivitas Data Center, Telin dan SingTel Kembangkan SKKL

“Kami terus meminta bank untuk membangun sistem, agar melihat transaksi-transaksi yang seperti itu [terkait dengan judi online]. Karena kan harus dibangun sistemnya,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam acara FGD dengan redaktur media massa di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (9/6/2024), seperti dilansir Antara.

Dia mengakui aktivitas pelacakan terhadap transaksi perbankan yang terkait dengan judi online tidak mudah. Hal itu karena nominal transaksi yang terkait judi online tidak selalu bernilai besar.

“Transaksinya mungkin hanya Rp100.000, Rp200.000, atau Rp1 juta rupiah. Tapi kok menggunakan rekening itu, sering dipakai untuk tek-tokan. Karena itu harus dibangun sistemnya,” urai Mirza.

Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memiliki sistem yang berjalan cukup lama, yakni yang mengharuskan perbankan melaporkan jika ada transaksi di atas Rp500 juta.

“Kalau judi online kan bukan transaksi Rp500 juta, tapi kecil. Jadi ‘kan kalau kita mau bisa menelusuri itu, kalian harus mempunyai sistem yang bisa memantau pergerakan aneh-aneh di rekening kecil-kecil itu. Jadi, hal itu harus dibangun,” kata Mirza.

Lebih lanjut, Mirza menambahkan pihaknya juga mendorong penanganan-penanganan pengaduan. “Bapak/Ibu mungkin juga mencermati Presiden resah melihat judi online. Tentu itu juga menjadi kegelisahan kita semua,” urainya.

Sementara itu, berdasarkan data OJK, telah terdapat sekitar 5.000 rekening yang diblokir karena teridentifikasi digunakan terkait kegiatan judi online. Mirza mengatakan industri jasa keuangan akan terus berupaya membantu pemberantasan judi online.

“Jadi, sudah sekitar 5.000 rekening kami tutup, kami blokir. Upaya tentu tidak berhenti di situ, harus bisa di-tracing dana ini sebenarnya ke mana,” kata Mirza.

Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perjudian online dan atau tindak pidana pencucian uang dengan omzet puluhan miliar rupiah di kawasan Bogor.

“Tim dari jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Mei 2024, telah melakukan pengungkapan kasus perjudian online dengan 23 orang tersangka, dengan omzet diperkirakan puluhan miliar rupiah, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Wira menjelaskan kasus ini berawal pada tanggal 1 Mei 2024, tim dari patroli cyber yang dilakukan oleh tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras, menemukan aplikasi game yang terindikasi judi online yang ada di handphone berbasis Android dengan nama aplikasi Royal Domino.

“Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi diantaranya Domino, Duofu Duocai, Slot, Kartu, memancing, dan lainnya, yang dapat dimainkan dengan menggunakan keping (chip) sebagai alat taruhan, ” sambung Wira.

Kemudian di dalam aplikasi tersebut terdapat leaderboard untuk mendapatkan chip terbanyak. Dari leaderboard tersebut ditemukan akun dengan nama panggilan “TikTok” yang menawarkan jual beli chip yang terindikasi judi online.

“Dalam penyelenggaraannya para pemain diharuskan membuat akun dan membeli chip terlebih dahulu dengan harga Rp65 ribu untuk 1 miliar chip, ” kata Wira. Jika pemain menang, dapat menukarkan kembali chip yang didapatkan kepada admin pada akun yang terdapat di leaderboard dengan cara yang sama, dengan harga Rp60 ribu untuk 1 miliar chip.”Jadi disini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp5 ribu, ” ucap Wira.

Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak Tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan sudah menjual sebanyak 80 miliar chip.

Wira merinci 23 pelaku tersebut memiliki peran-peran berbeda yakni, 5 orang sebagai pengelola dengan tugas, menyediakan kantor/tempat, menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, merekrut, melakukan pelatihan serta menggaji karyawan dan 18 admin dengan tugas melakukan promosi melalui aplikasi Whatsapp, melayani pembelian chip, melayani penjualan chip, dan melakukan pembukuan.

Kemudian para tersangka dikenakan dengan pasal 303 KUHP dan atau pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 jo pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya