SOLOPOS.COM - Pemerintah berencana penjualan rokok eceran atau ketengan tahun depan. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah berencana melarang penjualan rokok ketengan atau  eceran. Namun pelarangan itu mendapat penolakan dari produsen rokok. 

Jual rokok ketengan dilarang tersebut diketahui seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tepatnya pada bagian 6, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Pada RPP tersebut, salah satunya mengatur terkait pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi larangan tersebut dikutip Senin (26/12/2022).

Selain mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara ketengan, pemerintah juga mengatur terkait penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Baca Juga: Jual Rokok Ketengan bakal Dilarang, Jokowi: Demi Kesehatan Masyarakat

Kemudian, ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Selanjutnya, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

Aturan tersebut diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan dasar pembentukan pasal 116 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Namun, rencana menjual rokok eceran atau ketengan dilarang itu mendapat penolakan keras dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi mengatakan pihaknya tak sependapat dengan rencana Jokowi. Menurutnya, larangan tersebut semakin memperumit aturan di industri hasil tembakau.

Baca Juga: Anak Sasaran Rokok Batangan, Jokowi Larang Rokok Dijual Eceran

“Kami dari Industri Hasil Tembakau tidak sependapat terkait larangan penjualan ketengan ini karena akan menambah kerumitan di tengah aturan di industri hasil tembakau yang sudah sangat masif,” kata Benny kepada Bisnis, Selasa (27/12/2022).

Dia menyampaikan, jika rencana tersebut bertujuan mencegah anak di bawah umur untuk membeli rokok, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka diperlukan komitmen, pengawasan, dan sanksi bagi penjual rokok eceran atau ketengan.

“Kalau komitmen, pengawasan, dan sanksi bagi penjual tidak ada, mereka dapat bergabung untuk membeli sebungkus rokok,” ujarnya. Padahal, lanjut dia, sesuai dengan aturan yang sama, sudah jelas dalam setiap bungkus rokok tertera tulisan larangan seperti dilarang menjual atau memberi pada anak di bawah umur.

Tak hanya itu, dia menilai adanya larangan menjual rokok eceran atau ketengan akan memaksa orang dewasa yang hanya merokok sehabis makan untuk membeli sebungkus rokok.

“Padahal mereka biasanya hanya menghabiskan 2-3 batang saja per hari,” ungkapnya. Itulah ulasan soal jual rokok ketengan dilarang yang mendapat penolakan pengusaha atau produsen rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya