SOLOPOS.COM - Ilustrasi (lintaspulauseribu.com)

Solopos.com, JAKARTA — Praktik jual beli tanpa izin pulau-pulau kecil di Indonesia masih marak. Hal itu diungkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nur Awaludin menyatakan, aksi tidak terpuji tersebut dilakukan oleh kelompok maupun perorangan. Meski begitu, dia tidak memerinci di mana saja lokasi praktik jual beli pulau kecil tanpa izin tersebut.

Promosi Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%

“Banyak modus dilaksanakan yang terjadi yaitu kelompok orang atau bahkan pribadi membeli pulau tanpa ada pemberitahuan, tanpa izin,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 & Proyeksi 2022 Kinerja Subsektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (13/12/2021) seperti dilansir Liputan6.

Ironisnya, sambung Awaludin, para pelaku mengelola sepenuhnya pulau-pulau kecil tersebut. “Bahkan, terkesan menjadi miliknya sendiri,” tekannya.

Baca Juga: Harga Cabai di Jogja Merangkak Naik, Minyak Goreng Mulai Turun

Awaludin menerangkan, praktik jual beli pulau-pulau kecil tanpa izin termasuk perbuatan kriminal karena melanggar ketentuan yang berlaku. Yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Karena bagaimanapun pengelolaan pesisir maupun pulau-pulau kecil berada di tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Untuk itu, KKP bersama stakeholders terkait terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan wilayah pesisir maupun pulau-pulau kecil di Indonesia. Tujuannya, untuk mengantisipasi timbulnya praktik serupa.

“Ini yang menjadi perhatian kami ke depan. Jangan sampai terjadi seolah-olah pembelian pulau terjadi lalu ada perizinan dari KKP,” ujarnya.

Baca Juga: Pengusaha Wajib Lakukan 5 Hal Ini Agar Bisnis Kian Moncer

Beberapa waktu, Pulau Tambelan di Kabupaten Bintan dilelang Rp1,4 triliun di Instagram membuat heboh banyak orang.

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad waktu itu bahkan meminta aparat penegak hukum menelusuri pemilik akun yang melelang pulau milik Indonesia itu.

“Perlu ditelusuri oleh aparat hukum maupun camat di Kecamatan Tambelan, agar berita seperti ini tidak memicu kehebohan di tengah-tengah masyarakat,” kata Ansar, di Tanjungpinang, Kamis (27/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya