SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi. (YouTube/Sekretariat Presiden).

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait maraknya bisnis thrifting yang menjualbelikan produk pakaian dan sepatu bekas impor. Bisnis ini dianggap mengganggu perkembangan industri lokal.

Presiden Jokowi meminta jajarannya membereskan persoalan impor ilegal terutama produk tekstil bekas yang mengancam keberadaan industri lokal. Jokowi memerintahkan jajarannya untuk mengungkap praktik importasi ilegal ini hingga tuntas.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Sudah saya perintahkan untuk cari betul [sumbernya], dan ini sehari dua hari sudah ketemu,” kata Jokowi saat ditemui usai membuka acara Bussines Matching 2023 dan Penyerahan Penghargaan P3DN di Istora Senayan pada Rabu (15/3/2023).

Jokowi mengungkapkan barang-barang bekas impor ini sangat mengganggu kinerja industri dalam negeri, utamanya industri tekstil. “Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu,” tambahnya.

Dilansir dari Bisnis.com, Indonesia seperti surga bagi negara-negara yang ingin mengubah sampah menjadi uang. Barang bekas di Indonesia seperti pakaian, alas kaki, tas, hingga boneka umumnya dikirim dari negara-negara di Asia.

Pasar barang bekas di Indonesia juga terbilang besar, ini terlihat dari nilai impor pakaian bekas yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar (asumsi kurs Rp15.468 per US$) dengan volume 26,22 ton sepanjang 2022. Lalu, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) juga merilis data penindakan ballpress atau karung berisi pakaian bekas sepanjang tahun 2022 dengan barang hasil penindakan (BHP) sebanyak Rp23,91 miliar dari 220 penindakan.

Padahal, Indonesia sudah mengatur larangan untuk mengimpor barang bekas, utamanya pakaian melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Impor Barang Bekas Ganggu Industri Lokal, Jokowi Buka Suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya