Bisnis
Rabu, 15 November 2023 - 20:28 WIB

JKN Turut Tingkatkan PDB Sebesar Rp195 Triliun pada 2030

Bayu Jatmiko Adi  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah narasumber memberikan materinya dalam Talkshow Online Kesehatan 2023: Indonesia Sehat, Indonesia Maju, yang digelar Solopos Media Group dan disiarkan di Youtube Espos Live, Rabu (15/11/2023). (Tangkapan layar/Youtube Espos Live).

Solopos.com, SOLO – Program Jaminan Kesehatan (JKN) disebut akan berdampak pada peningkatan produk domestik bruto (PDB) sekitar Rp195 triliun pada 2030 nanti.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solo, Dyah Miryanti, menyampaikan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Universitas Indonesia, JKN memberikan dampak pada peningkatan perekonomian, penurunan kemiskinan dan peningkatan lapangan kerja. “Output nasionalnya mencapai Rp434 triliun, peningkatan PDB sekitar Rp195 triliun pada 2030,” kata dia dalam Talkshow Online Kesehatan 2023: Indonesia Sehat, Indonesia Maju yang digelar Solopos Media Group dan disiarkan di Youtube Espos Live, Rabu (15/11/2023).

Advertisement

Selain itu juga ada dampak peningkatan penyerapan tenaga kerja sebanyak 6,6 juta. Kajian itu juga menyebutkan jika sektor yang paling banyak mendapatkan dampak yakni sektor jasa kesehatan pemerintah, diikuti sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, serta sektor industri makanan, minuman dan tembakau.

Adanya program BPJS Kesehatan juga disebut bisa meningkatkan tingkat utilitas kesehatan. Di mana tingkat utilitas tersebut juga berimplikasi pada peningkatan angka harapan hidup. Sedangkan dampak kajian JKN terhadap penurunan kemiskinan, disebutkan jika 15 juta orang miskin terlindungi dari kondisi yang lebih parah.

Lebih lanjut, Dyah menyampaikan jika saat ini transformasi mutu layanan terus diwujudkan dalam bentuk wajah baru yang mudah cepat dan setara. “Bagaimana kami mengajak seluruh faskes yang melayani peserta JKN untuk memberikan pelayanan yang mudah. Misalnya tanpa fotokopi, hanya menunjukkan NIK. Kemudian cepat dengan memperpendek waktu tunggunya. Memanfaatkan sistem antrean online dan sebagainya. Kemudian setara, tanpa diskriminasi antara pasien umum dan pasien peserta JKN,” lanjut dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif