Rohmah Ermawati Rika Anggraeni Rohmah Ermawati | Solopos.com
Solopos.com, JAKARTA—Modus penipuan keuangan maupun investasi bodong akhir-akhir ini kian beragam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat waspada dan selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online (pinjol).