SOLOPOS.COM - Ilustrasi tiktokshop. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil TikTok – Tokopedia pekan ini jelang sisa tenggat waktu proses migrasi yang dijanjikan, yakni pada Maret 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Isy Karim, menyampaikan, pemanggilan ini bertujuan untuk melihat kepatuhan TikTok – Tokopedia terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Iya, untuk lihat comply-nya. Kan kemarin udah tinggal 25% [sisa migrasi] dua minggu [pekan] atau tiga minggu [pekan] yang lalu,” kata Isy di Pasar Klender, Senin (26/2/2024).

Kemudian, terkait larangan media sosial tidak boleh memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 3 beleid itu, Isy memastikan bahwa proses transaksi sudah beralih, dari TikTok ke Tokopedia.

Ditemui terpisah, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, menjelaskan, pihaknya ingin memastikan bahwa TikTok – Tokopedia tidak melanggar Permendag No.31/2023 selama proses migrasi berlangsung.

Jerry menuturkan, TikTok – Tokopedia saat ini tengah melakukan proses migrasi untuk mematuhi Permendag No.31/2023. Diakui Jerry, proses tersebut membutuhkan waktu mengingat ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.

“Misal dari sisi pembayaran, bagaimana transaksinya, bagaimana setelah penggabungan, itu sangat-sangat teknis. Ini yang sedang dikerjakan dan dilakukan, di proses oleh teman-teman [TikTok-Tokopedia],” ujar Jerry di Kantor Kemendag, Senin (26/2/2024).

Sebagaimana diketahui, TikTok kembali beroperasi di Indonesia usai resmi berinvestasi ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) hingga Rp23 triliun. Dengan begitu, perusahaan asal China ini mengakuisisi 75,01% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Tokopedia.

Kemitraan tersebut ditandai dengan peluncuran kampanye ‘Beli Lokal’ pada Selasa (12/12/2023) bersamaan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolans).

Menyusul adanya kemitraan tersebut, Kemendag memberikan waktu selama tiga bulan bagi TikTok Shop dan Tokopedia untuk melalui masa uji coba.

TikTok-Tokopedia Langgar Aturan Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, menegaskan bahwa TikTok Shop masih melanggar aturan yang berlaku.

Menurutnya, TikTok semestinya memisahkan fitur e-commerce TikTok Shop dari aplikasi media sosial TikTok sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023.

Kebijakan dianggap tidak pandang bulu, meskipun TikTok menggabungkan bisnisnya ke e-commerce Tokopedia.

“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No. 31/2023,” ujar Teten saat ditemui di Kantor KemenkopUKM, Senin (19/2/2024). T Teten mengaku tidak mempersalahkan investasi yang dilakukan TikTok ke Tokopedia.

Namun, yang dipermasalahkan yaitu TikTok masih menyatukan fitur transaksi TikTok Shop mereka di dalam aplikasi media sosial TikTok. “Seharusnya pisah dong,” ucapnya.

Kendati TikTok melanggar aturan, Teten tidak bisa berbuat lebih jauh. Musababnya, kewenangan Permendag No. 31/2023 berada di bawah Kementerian Perdagangan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kemendag Panggil Tiktok – Tokopedia Pekan Ini, Buntut Langgar Aturan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya