SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi penumpang di bus. (Freepik.com).

Solopos.com, SOLO — Para Perusahaan Otobus (PO) antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Tirtonadi, akan menaikkan harga tiket saat arus mudik Lebaran 2023. Kenaikannya tarif tersebut bahkan mencapai dua kali lipat dibandingkan harga normal.

Pihak Terminal Tirtonadi mengaku tidak bisa mengontrol harga tiket saat arus mudik. Sesuai dengan undang-undang, harga tiket bus untuk kelas non-ekonomi, ditentukan oleh mekanisme pasar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut salah satu kenek bus PO Harapan Jaya, Wawan, kepada Solopos.com Kamis (23/3/2023), kenaikan harga tiket sudah diumumkan oleh kantor pusat yang berlokasi di Tulungagung. Untuk trayek Solo-Jakarta atau sebaliknya, harga tiket akan naik dari semula Rp265.000 menjadi Rp550.000.

“Untuk tarif lebaran sudah diumumkan dari pusat, harga tiket untuk yang jurusan Solo-Jakarta itu naik jadi Rp550.000 dari yang semula Rp265.000 untuk eksekutif. Mulai berlakunya mendekati H-7 Lebaran, meskipun saat ini sudah naik sedikit-sedikit, harga tiketnya sekarang sudah Rp280.000,” ulasnya.

Selain itu, ada PO Sinar Jaya yang juga menaikkan harga tiketnya saat arus mudik. Menurut petugas loket PO Sinar Jaya, Rahmat, menyebut harga tiket bus PO Sinar Jaya akan naik yang semula Rp225.000 menjadi Rp600.000.

“Sekarang harga tiketnya memang sudah mulai naik jadi Rp250.000, naiknya memang bertahap. Tapi nanti mulai H-10 sudah naik jadi Rp600.000 dan bahkan bisa naik lebih tinggi lagi tergantung permintaannya seperti apa,” jelasnya.

Menurut Kepala Terminal Tirtonadi Solo, Bandiyono, pihaknya hanya bisa mengontrol harga bus ekonomi. Karena sudah tertera dalam KP 218 tahun 2023 mengenai batas atas dan batas bawah harga tiket bus ekonomi.

“Untuk yang kelas ekonomi sudah ada ketetapannya yang baru saja diresmikan pada 20 Februari 2023. Untuk Wilayah 1, yaitu Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tarif dasarnya itu Rp159 per kilometer, kalau tarif batas atasnya Rp207 per kilometer dan tarif batas bawahnya Rp128 per kilometer,” jelasnya.

Sedangkan untuk bus non-ekonomi, tarif trayek ditentukan oleh masing-masing PO. Sehingga, menurut Bandiyono, Terminal Tirtonadi tidak bisa mengatur tarif maksimal yang akan ditetapkan oleh PO saat arus mudik tahun ini.

“Nah, yang kelas non-ekonomi sesuai UU no29 tahun 2009, pasal 182 ayat 3, bahwa tarif bus diatur oleh PO. Jadi memang kami enggak bisa berbuat banyak untuk mengontrol tarif bus AKAP AKDP yang non ekonomi, karena semuanya sudah tertera di undang-undang,” jelasnya.

Mengenai rata-rata kenaikan harga tiket bus, Bandiyono menyebut sampai saat ini pihak terminal belum memliki data yang lengkap. 

“Kalau rata-rata harga tiketnya naiknya berapa kami belum punya, tapi kami sudah bersurat dengan masing-masing PO untuk meminta harga tiket saat arus mudik, nanti baru kelihatan rata-rata naiknya berapa, karena selama ini naiknya memang sangat fluktuatif,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya