Bisnis
Senin, 10 April 2023 - 17:11 WIB

Jelang Lebaran, Masyarakat Diminta Waspadai Tawaran Pinjol Ilegal

R Bony Eko Wicaksono  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Istimewa/Freepik)

Solopos.com, SOLO – Masyarakat diminta mewaspadai beragam tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal menjelang Lebaran. Pinjol ilegal marak menjelang Lebaran seiring dengan kebutuhan masyarakat meminjam dana meningkat tajam.

Kebutuhan dana masyarakat diperkirakan meningkat menjelang Lebaran. Hal ini diikuti minat pengajuan pinjaman ke lembaga jasa keuangan seperti fintech lantaran mudah, praktis, dan cepat. Dalam hitungan menit, masyarakat bisa mencairkan dana segar dengan nominal hingga puluhan juta rupiah.

Advertisement

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, tak memungkiri kebutuhan dana segar diperkirakan meningkat drastis selama periode Ramadan dan Lebaran. Masyarakat dari beragam latar belakang pekerjaan membutuhan dana untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

Kondisi ini dimanfaatkan pinjol ilegal yang menawarkan pencairan dana segar secara mudah, cepat, dan praktis. “Masyarakat yang butuh pinjaman dana harus cermat dan teliti memilih pinjol yang terdaftar di OJK. Masyarakat harus mengecek legalitas pinjol dan memastikan apakah menggunakan website atau aplikasi resmi atau tidak,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Senin (10/4/2023).

Eko mengingatkan masyarakat tak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang mudah, proses cepat namun tidak berizin alias ilegal. Hal ini justru sangat menyulitkan dan merugikan peminjam di kemudian hari,

Advertisement

Masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol dengan mendatangi kantor OJK atau menghubungi layanan hotline OJK. “Pinjol resmi yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen,” kata dia.

Lebih jauh, Eko menambahkan masyarakat yang berniat meminjam dana harus memahami kondisi keuangan dan produk keuangan yang ditawarkan. Misalnya, keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak. “Jangan lupa pastikan legal dan logis atau 2L. Produk keuangan itu seperti apa, bermanfaat tidak bagi nasabah dan sesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga,” urai Eko.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif