Bisnis
Jumat, 17 November 2023 - 14:47 WIB

Jauh dari Tuntutan Buruh, UMP 2024 DKI Jakarta Diproyeksi Cuma Naik 3,5%

Ni Luh Anggela  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Penetapan UMP 2024 untuk Provinsi DKI Jakarta dikabarkan bakal dilakukan hari ini seiring dengan pelaksanaan sidang Dewan Pengupahan.

Dalam sidang tersebut akan dibahas mengenai komponen penetapan upah minimum seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, serta indeks tertentu atau alpha, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 sebagai pengganti PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. “Direncanakan besok [hari ini] Jumat akan dilakukan sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP 2024,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho, Kamis (16/11/2023).

Advertisement

Tuntutan buruh untuk menaikkan UMP sebesar 15% akan turut dibahas dalam rapat yang akan dihadiri oleh pakar independen, akademisi, LIPI, Badan Pusat Statistik (BPS), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pemerintah. Adapun simulasi perhitungan UMP 2024 DKI Jakarta berdasarkan PP No. 51/2023 sebagai berikut.

Formula penyesuaian upah minimum 2024 yaitu UM(t+1) = UM(t) + Nilai penyesuaian UM (t+1). Nilai penyesuaian UM (t+1) dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi(t) + (PE(t) x ?)} x UM(t).  Nilai ? ditentukan atau disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil simulasi perhitungan didapatkan hasil bahwa UMP 2024 DKI Jakarta hanya akan naik antara 2,5% hingga 3,5% atau jauh di bawah tuntutan buruh yang sebesar 15%.

Advertisement

Formula penyesuaian upah minimum 2024 yaitu UM(t+1) = UM(t) + Nilai penyesuaian UM (t+1). Nilai penyesuaian UM (t+1) dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi(t) + (PE(t) x ?)} x UM(t).  Nilai ? ditentukan atau disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil simulasi perhitungan didapatkan hasil bahwa UMP 2024 DKI Jakarta hanya akan naik antara 2,5% hingga 3,5% atau jauh di bawah tuntutan buruh yang sebesar 15%.

Simulasi Perhitungan UMP DKI Jakarta 2024:

UMP tahun berjalan: Rp4.901.798

Angka inflasi DKI Jakarta per Oktober 2023: 2,08%

Advertisement

Indeks tertentu: 0,10-0,30

Formula Perhitungan {2,08 + (4,93 x alpha)} x Rp4.901.798

Simulasi I

(2,08 + 4,93 x 0,10) x Rp4.901.798 = Rp126.123

Advertisement

Maka UMP 2024 menjadi Rp5.027.921 atau naik 2,5%.

Simulasi II

(2,08 + 4,93 x 0,20) x Rp4.901.798 = 150.289

Maka UMP 2024 menjadi Rp5.052.087 atau naik 3%.

Advertisement

Simulasi III

(2,08 + 4,93 x 0,30) x Rp4.901.798 = 174.454

Maka UMP 2024 menjadi Rp5.076.252 atau naik 3,5%.

Tuntutan Buruh

Sementara itu, jika sesuai dengan tuntutan para buruh yakni 15%, maka UMP DKI Jakarta naik Rp735.269 menjadi Rp5.637.067.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul UMP 2024 DKI Jakarta, Diproyeksi Cuma Naik 3,5%?.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif