Bisnis
Jumat, 29 Mei 2020 - 05:00 WIB

Januari-Mei, BP Jamsostek Surakarta Terima 11.215 Klaim Jaminan Hari Tua dari Korban PHK

Farida Trisnaningtyas  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh korban PHK. (Detik.com)

Solopos.com, SOLO -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BP Jamsostek menerima 11.215 pengajuan klaim Jaminan Hari Tua dari para korban PHK akibat pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, salah satu dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian adalah PHK pekerja di berbagai perusahaan. Peningkatan jumlah pekerja yang di-PHK secara tidak langsung berimbas pada melonjaknya klaim JHT di BP Jamsostek.

Advertisement

BP Jamsostek membuat terobosan lewat pengajuan klaim yang bisa dilakukan secara kolektif. BP Jamsostek Kantor Cabang Surakarta mencatat pada Januari hingga Mei 2020 menerima 11.215 pengajuan klaim JHT.

Rapid Test Covid-19 di Pasar dan Swalayan Sukoharjo: 5 Orang Reaktif

Advertisement

Rapid Test Covid-19 di Pasar dan Swalayan Sukoharjo: 5 Orang Reaktif

Dari total pengajuan klaim jaminan hari tua korban PHK tersebut, BP Jamsostek telah membayar senilai Rp107,2 miliar. Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Surakarta, Rudy Yunarto, mengatakan terus meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pengajuan klaim, khususnya JHT.

“Di Soloraya pengajuan klaim JHT melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik [Lapak Asik] terus meningkat seiring dengan gelombang PHK,” katanya, kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Advertisement

Round Up Situasi Wabah Corona Kota Solo: 1 PDP Meninggal, Kasus Positif Tetap 33 Orang

“Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-temen pekerja yang terkena PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Kami pastikan BP Jamsostek tetap beroperasi normal melayani peserta melalui metode Lapak Asik,” katanya.

Physical Distancing

Menurutnya, metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan social dan physical distancing. Selain itu, BP Jamsostek terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi.

Advertisement

Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan jumlah korban PHK adalah klaim kolektif jaminan hari tua.

2 Orang Reaktif saat Rapid Tes Massal yang Diikuti Wali Kota Solo, Siapa Saja?

Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19.

Advertisement

Dalam hal ini, perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif