SOLOPOS.COM - Ilustrasi memilih hewan untuk kurban secara online. Cara berkurban secara online cukup beragam. Mulai menggunakan aplikasi jual beli, aplikasi yayasan amal, hingga dari penjual langsung yang menawarkan jasa via online. Selasa (20/6/2023). (Istimewa).

Solopos.com, SOLO —  Tak ada larangan mengenai kurban online dan diperbolehkan selama mengikuti tata cara yang sesuai dengan syariat Islam.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak penyelenggara, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Diperbolehkannya kurban secara online juga disampaikan Badan Amil Zakat (Baznas) nasional melalui situs resmi mereka. Bahkan, Baznas menerima kurban online melalui situs tersebut.

Sementara, dilansir dari https://sikapiuangmu.ojk.go.id/, berikut beberapa cara agar zakat online tetap aman dan ibadah lancar;

1. Pesan dan Pilih Hewan Kurban di E-Commerce atau Lembaga Penyedia Jasa Kurban Online Terpercaya

Pastikan penjual memiliki website e-commerce yang terpercaya. Pilih lembaga penyedia hewan kurban yang sudah divalidasi dengan baik seperti memiliki izin usaha, kantor resmi, dan kredibel.

2. Pembayaran Hewan Kurban

Setelah melakukan semua proses pemesanan, bisa langsung melakukan pembayaran secara transfer melalui ATM atau transfer langsung menggunakan mobile banking/internet banking. Beberapa lembaga penyedia jasa kurban online juga menyediakan opsi pembayaran langsung ke kantor resmi mereka.

3. Penyembelihan dan Pendistribusian Hewan Kurban

Hewan kurban yang sudah kamu beli secara online tersebut akan diproses untuk disembelih dan dagingnya didistribusikan ke daerah tujuan sesuai dengan lokasi penyebaran dari lembaga jasa kurban online yang dipakai.

4. Penerimaan Bukti/Dokumentasi oleh Lembaga Penyedia Program Kurban Online

Lembaga penyedia jasa kurban online yang benar akan memberikan bukti dokumentasi kepada konsumen berupa foto/video hewan kurban dan pelaksanaannya, surat resmi ucapan terima kasih dari penerima kurban, maupun bentuk dokumentasi lainnya sesuai dengan lembaga penyedia jasa kurban online yang dituju

Belum Banyak Peminat

Pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solo, Syamsul, saat ditemui Solopos.com, Selasa (20/6/2023), mengatakan masih belum banyak warga Solo yang tertarik kurban secara online.

Faktornya beragam, mulai dari ragu-ragu dengan hukum Islam hingga distribusi hewan kurban.

“Sejauh ini belum ada yang berkurban secara online di sini [Baznas]. Kami juga belum tahu alasannya kenapa masih belum banyak yang kurban secara online padahal syaratnya sudah mudah,” ungkapnya Selasa (20/6/2023).

Samsul mengatakan, pihaknya menjamin kualitas hewan kurban yang tersedia. Ia mengatakan semua hewan kurban yang dijual secara online memiliki harga dan kualitas terbaik.

Harga yang ditawarkan untuk hewan kurban juga beragam mulai dari Rp2,6 juta hingga Rp3,3 juta untuk domba dan Rp20,3 juta untuk sapi.

“Kami jamin kualitas hewan kurban kami, itu terbaik dengan harga yang kami sesuaikan dengan kualitasnya. Kemudahan lainnya juga ada misalkan mau memilih lokasi distribusinya atau kemasannya,” tegasnya.

Syamsul mengatakan Baznas masih membuka pendaftaran untuk kurban online hingga 30 Juni 2023.

“Kalau Baznas masih menunggu sampai 30 Juni, karena Kota Solo penyembelihannya Sabtu (31/6/2023), persyaratannya sama seperti kalau mendaftar secara daring, nanti akan kami salurkan ke Masjid Hamzah di Sumber,” tegasnya.

Cerita serupa juga diungkapkan oleh karyawan Rumah Zakat, Hamzah, yang menyebut masih sulit mengajak warga Solo berkurban secara online. Ia mengatakan masih banyak yang meragukan keabsahan kurban secara online.

“Sejauh ini baru beberapa, memang masih sulit karena banyak yang masih ragu apakah kurban secara online ini sah atau enggak,” ulasnya singkat.

Hamzah menyebut di Rumah Zakat setiap hewan kurban nantinya akan didistribusikan secara merata melalui kemasan. Mereka yang berkurban juga mendapakan hak 1/3 dari hewan kurbannya.

“Setiap pemotongan hewan kurban akan diinfokan kepada yang memberikan kurban, ada laporannya juga. Setiap kurban akan diolah dalam bentuk kornet dan didistribusikan ke daerah pelosok,” tegasnya.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya