Bisnis
Jumat, 13 Januari 2023 - 17:44 WIB

Jangan Tertipu! Begini Cara Baru untuk Pastikan Pinjol Legal atau Ilegal

Hesti Puji Lestari  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Istimewa/Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Pada awal 2023, pinjaman online (pinjol) tampaknya akan menjamur lagi. Hal tersebut terbukti dengan ditemukannya 80 aplikasi pinjol ilegal di Google PlayStore baru-baru ini. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan guna memastikan apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi menyebutkan jika perhitungan jumlah aplikasi pinjol tersebut dilakukan hingga Desember 2022. Pinjol ilegal memiliki beberapa ciri-ciri yang dapat diamati oleh masyarakat.

Advertisement

Pertama, pinjol ilegal tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK. Selain itu, mereka menggunakan SMS atau pesan WhatsApp dalam memberikan penawaran.

Pinjol ilegal juga kerap kali memberikan pinjaman dengan sangat mudah dengan bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas. Pinjol ilegal terkenal berbahaya karena biasanya tak segan-segan membocorkan data privasi penggunanya.

Untuk Anda yang ingin meminjam uang dari pinjol, ada baiknya memilih aplikasi yang legal saja daripada menyesal di kemudian hari. Hingga akhir 2022, OJK mengumumkan jika ada ratusan pinjol ilegal yang telah mendapat izin dari otoritas tersebut.

Advertisement

Buat Anda yang bingung membedakan pinjol ilegal atau tidak, ada tiga cara yang bisa Anda lakukan untuk mengeceknya.

  1. Melalui WhatsApp OJK

Cara pertama adalah dengan bertanya langsung kepada OJK melalui WhatsApp. Anda bisa mengirim pertanyaan ke nomor 081157157157.

  1. Melalui email OJK

Cara kedua adalah melalui email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id. Kekurangan dari cara ini adalah OJK mungkin akan membalas pesanmu selang beberapa hari.

Advertisement
  1. Melalui Website

Cara ketiga adalah cara yang sangat direkomendasikan. Anda bisa mengunjungi website www.ojk.go.id. Setelah itu, klik menu Fintech, di sana akan tersedia daftar pinjol yang sudah mendapat izin dari OJK.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru 2023, Jangan Tertipu Aplikasi Tak Resmi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif