SOLOPOS.COM - Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan. (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Para wajib pajak perlu tahu kapan batas waktu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak pada 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan sebanyak 3,78 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 per 18 Februari 2024.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Sampai dengan tanggal 18 Februari 2024 pukul 23.42 WIB, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan berjumlah 3,78 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada media di Jakarta, Senin (19/2/2024) seperti dilansir Antaranews.

Jumlah itu terdiri atas 124,7 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 3,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Menurut Dwi, capaian tersebut tumbuh negatif 3,3 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kami mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi.

Disebutkan, batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2024.

Adapun sistem pelaporan pada SPT kali ini masih menggunakan sistem pelaporan yang berlaku sebelumnya. Sebab, sistem inti perpajakan (core tax system) yang sedang dipersiapkan DJP baru akan berlaku pada 1 Juli 2024.

Core tax system atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) bertujuan untuk mengoptimalkan layanan dan pengawasan terhadap para wajib pajak.

Manfaat lain dari core tax system yakni terciptanya sebuah sistem yang terintegrasi sehingga mengurangi beban pekerjaan manual, mendorong lebih produktif, serta adanya peningkatan kapabilitas pegawai.

Progres pengembangan sistem inti perpajakan tengah berada pada tahap habituasi untuk pengujian sebelum diimplementasikan. DJP memastikan sistem perpajakan baru yang akan diterapkan nantinya sudah dalam kondisi kesiapan yang memadai.

Bagi yang ingin segera lapor SPT pada 2024 secara online bisa menyimak lagi langkah-langkahnya sebagai berikut:

Cara Lapor SPT Via Online

  1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
  2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
  4. Klik login
  5. Klik pilihan Lapor dan pilih layanan E-Filing
  6. Klik “Buat SPT”. Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
  7. Pilih form yang akan digunakan
  8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
  9. Klik langkah selanjutnya
  10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
  11. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing
  12. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  13. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi
  14. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim
  15. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
  16. Klik “Kirim SPT”
  17. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
  18. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email

Itulah ulasan tentang cara dan batas waktu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak pada 2024 ini. Jangan sampai terlewat ya!

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya