SOLOPOS.COM - Wajib pajak tengah menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan saat acara Festival Jenang Solo di kompleks Mangkunegaran, Jumat (17/2/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO — Salah satu kewajiban wajib pajak baik orang pribadi atau badan adalah membuat surat pemberitahuan tahunan atau SPT. Berikut adalah informasi mengenai batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Pelaporan SPT merujuk pada Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Terlepas dari munculnya pemberitaan miring terkait kinerja sejumlah oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pelaporan SPT menjadi hal yang tidak boleh dikesampingkan oleh wajib pajak.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Berdasar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Sementara, batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan sampai dengan 30 April.

Lalu bagaimana jika masyarakat lupa atau tidak sempat melapor SPT 2023 sesuai tenggat waktu yang ditentukan? Terkait hal ini, wajib pajak masih bisa melapor SPT setelah lewat 31 Maret. Akan tetapi, wajib pajak akan dikenakan denda atas keterlambatan pelaporan SPT tersebut.

Adapun besaran denda adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang belum pernah mengisi SPT harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN. Sedangkan, bagi masyarakat yang sudah memiliki EFIN bisa langsung mengisi laporan SPT. Batas akhir pelaporan SPT 2023 melalui e-filing juga sama yakni 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk badan.

Dalam pelaporan SPT Tahunan, dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S. Perlu diketahui, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp54 juta per tahun.

Itu artinya, masyarakat dengan penghasilan paling tinggi Rp54 juta dalam satu tahun tak perlu membayar pajak penghasilan atau PPh. PPh dikenakan bagi masyarakat dengan penghasilan di atas Rp54 juta dalam setahun.

Aturan mengenai batas akhir pelaporan SPT 2023 hendaknya dipatuhi untuk menghindari jatuhnya denda yang bisa membuat pengeluaran membengkak. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP), berikut daftar penghasilan kena pajak beserta tarif yang diterapkan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

UU Nomor 7/2021 Lapisan

Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak

Sampai dengan Rp60 juta: 5 persen

Di atas Rp60 juta – Rp250 juta: 15 persen

Di atas Rp250 juta – Rp500 juta: 25 persen

Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar: 30 persen

Di atas Rp5 miliar: 35 persen

Sementara, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan tarif sebesar 22 persen. Aturan ini telah berlaku sejak 2022. Itulah ulasan tentang jadwal lapor SPT 2023 ini.

Demikian informasi terkaiit batas akhir pelaporan SPT 2023 baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pembaca, khususnya bagi wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya