Solopos.com, SOLO — Sebagai pekerja atau karyawan, tentu sudah tidak asing dengan sistem kerja lembur. Berikut adalah aturan terkait perhitungan uang lembur bagi karyawan berdasar ketentuan Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Berdasar waktu, lembur bagi karyawan dibedakan dalam tiga hal yakni lembur pada hari kerja, lembur pada hari libur reguler dan lembur pada hari libur nasional. Perbedaan waktu itu juga diikuti perbedaan aturan dalam menghitung besaran uang lembur.
Berikut adalah aturan terkait perhitungan uang lembur karyawan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (a) Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004 seperti dilansir dari laman Online Pajak, Senin (6/2/2023).
Contoh kasus:
Emi bekerja delapan jam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Ia diperintahkan untuk lembur selama dua jam per hari selama lima hari kerja. Berarti waktu lembur Emi sebanyak 10 jam. Upah atau gaji Emi saat ini adalah Rp4.000.000 per bulan, maka aturan perhitungan uang lembur Emi sebagai karyawan adalah sebagai berikut:
Lembur jam pertama: 1 jam x 1,5 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp34.628
Lembur jam selanjutnya: 9 jam x 2 x 1/173 x Rp4.000.000= Rp416.184
Upah Lembur Emi: Rp450.812
Terdapat dua perbedaan terkait aturan penghitungan upah lembur bagi karyawan pada hari libur. Pemerintah membagi perhitungan upah lembur untuk pekerja dengan jumlah hari kerja lima hari dalam seminggu dan enam hari dalam seminggu.
Jam Lembur | Ketentuan Upah Lembur | Rumus |
8 jam pertama | 2x upah/jam | 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-9 | 3x upah/jam | 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-10 sampai jam ke-11 | 4x upah/jam | 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan |
Contoh Kasus:
Ronald bekerja selama delapan jam sehari setiap Senin-Jumat atau total 40 jam per minggu, dengan dua hari istirahat yaitu hari Sabtu dan Minggu. Kemudian karena suatu alasan tertentu, Ronald diminta lembur 6 jam di hari Sabtu. Berikut adalah aturan penghitungan uang lembur yang diterima Ronald sebagai karyawan.
Gaji Ronald per bulan saat ini adalah Rp3.800.000, sudah terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan tetap, maka upah pengali lembur Ronald adalah 100% upah sebulan yakni Rp3.800.000.
Total jam lembur: 6 jam
Upah Lembur
6 jam x 2 x 1/173 x Rp3.800.000 = Rp263.583
Total upah lembur Ronald: Rp263.583
Jam Lembur | Ketentuan Upah Lembur | Rumus |
7 jam pertama | 2x upah/jam | 7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-8 | 3x upah/jam | 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-9 sampai jam ke-10 | 4x upah/jam | 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan |
Contoh Kasus:
Rina bekerja selama tujuh jam sehari setiap Senin-Jumat dan lima jam kerja di hari Sabtu atau total 40 jam per minggu, dengan satu hari istirahat yaitu hari Minggu. Kemudian karena suatu alasan, Rina diminta lembur tiga jam di hari Minggu selama 4 minggu atau satu bulan.
Gaji Rina per bulan saat ini adalah Rp5.000.000, sudah terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan tetap, maka upah pengali lembur Rina adalah 100% upah sebulan yakni Rp5.000.000
Total jam lembur: 3 jam x 4 = 12 jam
Upah Lembur
7 jam pertama: 7 jam x 2 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp404.600
Jam ke-8: 1 jam x 3 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp86.700
Jam selanjutnya: 4 jam x 3 x 1/173 x RP5.000.000 = Rp462.400
Total upah lembur Rina: Rp953.700
Jam Lembur | Ketentuan Upah Lembur | Rumus |
5 jam pertama | 2x upah/jam | 5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-6 | 3x upah/jam | 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-7 sampai jam ke-8 | 4x upah/jam | 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan |
Demikian aturan mengenai penghitungan upah atau uang lembur bagi karyawan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.