SOLOPOS.COM - Ada denda yang harus dibayar jika wajib pajak telat lapor Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi semakin dekat, yakni pada 31 Maret mendatang. Bagi yang belum melaporkan, artikel ini akan membahas cara pelaporan SPT Tahunan melalui situs web DJP online.

Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi pidana yang bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan. Adapun sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan.

Untuk memudahkan wajib pajak, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form melalui situs djponline.pajak.go.id.

Cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id:

Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)

Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id

Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan

Pilih status SPT, normal atau pembetulan Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS

Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada

Klik simpan dan menuju langkah berikutnya

Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan

Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi, masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya. Laporan SPT tahunan sudah disimpan.

Langkah selanjutnya yakni submit SPT wajib pajak yang akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Tenggat Semakin Dekat, Simak Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya