Bisnis
Senin, 13 Juni 2022 - 11:32 WIB

Jangan Salah Paham, Tokocrypto Sebut Kripto Bukan Illegal Trading

Dany Saputra  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aset kripto (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Maraknya tindak kriminal dalam investasi aset kripto belakangan ini memunculkan generalisasi bagi orang awam bahwa seluruh perdagangan aset kripto bersifat ilegal.

Hal tersebut dialami oleh perusahaan aset kripto, Tokocrypto, yang bahkan sudah terdaftar oleh pemerintah.

Advertisement

VP Corporate Communication Tokocrypto Rieka Handayani blak-blakan soal pengalamannya berinteraksi dengan orang yang mengira perusahaan tempat dia bekerja, terlibat dalam investasi maupun perdagangan ilegal (illegal trading).

Padahal, Tokocrypto terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Perusahaan aset kripto di Indonesia itu sudah resmi terdaftar di Bappebti sejak November 2019.

Advertisement

Padahal, Tokocrypto terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Perusahaan aset kripto di Indonesia itu sudah resmi terdaftar di Bappebti sejak November 2019.

“Saya bertemu orang tanya kepada saya kerja di mana [dijawab Toko Crypto], dan dibilang, ‘Oh yang trading ilegal ya?’ Padahal, basicnya kalau mau beli suatu [produk] investasi harus dipastikan perusahaannya terdaftar dan legal,” jelas Rieka saat sesi Instagram Live Bisnis Muda Day 2, Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga: Awas, Money Game Ilegal dan Robot Trading Masih Menjamur

Advertisement

Selain itu, Rieka turut menegaskan bahwa Tokocrypto berbeda dengan Binomo, yang tidak mendapatkan izin dari Bappebti.

Seperti diketahui, platform opsi biner atau binary option yang masyhur belakangan itu dikategorikan sebagai judi online. Kepolisian akhirnya menjerat pihak manajemen platform Binomo dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaski Elektronik (ITE) serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Di Indonesia, belum ada platform binary yang teregulasi di Bappebti. Di Indonesia juga Binary dekat sekali dengan judi sehingga pemahaman orang juga menyerempet sehingga kripto dinggap juga juga kaya judi,” tutur Rieka.

Advertisement

Baca Juga : Diguyur Rp1,6 Triliun, Ini Langkah Aplikasi Kripto Pintu Selanjutnya

Untuk itu, Rieka mengimbau agar para investor kripto di Indonesia juga belajar dan memahami lebih dalam tentang perdagangan aset tersebut.

Mulai dari profil token yang ingin diperdagangkan, kondisi pasar, serta termasuk manajemen keuangan para investor sebelum memutuskan untuk melakukan trading.

Advertisement

Saat ini, membeli aset kripto misalnya Bitcoin bisa hanya dengan uang senilai Rp50.000. Tak ayal, perkembangan aset kripto di Indonesia juga termasuk pesat.

Baca Juga: Uang Kripto dan NFT Anjlok, Ini Saran Analis untuk Investor

Pada 2020, tercatat ada 2,5 juta investor kripto dengan nilai transaksi sepanjang tahun mencapai Rp60 triliun. Pada tahun berikutnya, 2021, investor kripto melonjak hingga 11,2 juta investor dengan nilai transaksi skeitar Rp859 triliun.

“Walaupun kita kena pajak mulai 1 Mei karena adanya regulasi, tapi tidak mengurangi investor aset kripto,” jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul : Jangan Gagal Paham! Kripto Bukan Illegal Trading, Ini Kata Tokocrypto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif