Solopos.com, SOLO – Jika tak disimpan dengan baik Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan rawan hilang ataupun rusak. Hal ini disebabkan oleh bentuknya yang kecil dan tipis sehingga jika hilang akan sulit ditemukan kembali.
Padahal kartu ini sangat penting karena memiliki fungsi sebagai jaminan kesehatan berupa penanggungan biaya perawatan saat sakit.
Nah, jika kartu BPJS Kesehatan tersebut hilang tak perlu khawatir. Cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang-pun relatif mudah, bisa dilakukan dengan datang secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan secara offline dan melalui cara online yang tersedia dalam website ataupun aplikasi tertentu.
Baca Juga: Kunjungi RSIS Yarsis, Dirut BPJS Kesehatan Puji Ruang Rawat Inap BPJS
Baca Juga: Kunjungi RSIS Yarsis, Dirut BPJS Kesehatan Puji Ruang Rawat Inap BPJS
• Surat Kehilangan dari Kepolisian
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Kartu Keluarga (KK)
1. Buat Surat Kehilangan dari Kepoliasian setempat, surat ini akan didapatkan ketika mengajukan laporan kehilangan dengan mendatangi kantor polisi.
3. Serahkan kepada petugas untuk verifikasi data dan pembuatan kartu baru akan segera diproses
4. Kartu baru biasanya akan selesai keesokan harinya
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Mayoritas RS Kota Solo Belum Manfaatkan Klaim di Muka
1. Buka aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
2. Jika sudah memiliki akun sebelumnya log-in ke aplikasi
3. Pilih menu cetak kartu e-ID dan tunggu kartu dikirim melalui email
4. Cetak kartu jika sudah dikirimkan melalui email