Bisnis
Jumat, 15 Juli 2022 - 19:15 WIB

Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ada beberapa langkah atau cara untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan properti, lantas bagaimana cara mengurus jika dokumen berharga tersebut hilang? Sertifikat tanah yang hilang dapat diurus untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat baru.

Ada banyak hal yang menyebabkan sertifikat tanah hilang atau rusak, di antaranya bencana alam seperti banjir atau juga karena hal lain seperti kebakaran dan bahkan lupa menyimpan dan tidak diketahui keberadaannya.

Advertisement

Berikut ini merupakan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang seperti dikutip dari Bisnis dan rumah.com. Perihal pengurusan sertifikat tanah yang hilang telah diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa “atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.”

Advertisement

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa “atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.”

Prosedur permohonan pembuatan sertifikat tanah yang baru karena hilang adalah sebagai berikut: Jika kehilangan sertifikat tanah yang perlu dilakukan adalah terlebih dahulu membuat surat kehilangan, yang merupakan salah satu dokumen wajib yang akan dilampirkan saat laporan ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Baca Juga: Indonesia-Korsel Bangun Pusat Data Senilai Rp2,3 Triliun di Riau

Advertisement

1. Bikin Surat Pengantar RT/RW

Langkah pertama dalam mengurus sertifikat tanah yang hilang adalah membuat surat pengantar dari RT atau RW untuk kelurahan. Kemudian pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat tanah.

2. Lapor Polisi

Setelah mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, kemudian melapor ke pihak kepolisian tingkat polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tanah hilang.

3. Lapor ke BPN

Setelah mendapatkan surat laporan kehilangan selesai, kemudian melapor BPN di wilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat tanah yang baru. Adapun dokumen yang harus dibawa melapor ke BPN adalah sebagai berikut:
a) Fotokopi KTP
b) Fotokopi lunas PBB terakhir
c) Fotokopi sertifikat tanah yang hilang, jika ada.
d) Surat keterangan hilang dari kepolisian.

Advertisement

 Baca Juga: 9 Tahun Mangkrak, RPH Jetis Akhirnya Diresmikan & Tersertifikasi Halal

4. Menunggu Undangan Sumpah

Langkah selanjutnya untuk mengutus sertifikat yang hilang adalah menunggu undangan untuk melakukan sumpah. Setelah memenuhi persyaratan dan diserahkan ke BPN, selanjutnya pelapor menunggu untuk dihubungi guna melakukan sumpah terkait kehilangan sertifikat tanah, yang dipimpin oleh rohaniwan di kantor BPN.

5. Siaran di Media Cetak

Demi menghindari adanya sengketa di kemudian hari, BPN kemudian akan mengumumkannya sumpah tersebut melalui media cetak untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain. Dalam proses tersebut, pelapor akan dikenakan biaya Rp850.000.

Advertisement

6. Sertifikat Diterbitkan

Setelah serangkaian cara mengurus sertifikat yang hilang ditempuh, langkah selanjutnya adalah menunggu respons atas pengumuman yang diterbitkan di media cetak tersebut. Apabila dalam rentang waktu satu bulan setelah pengumuman tersebut diterbitkan di media cetak dan tidak ada pihak yang menyanggah, maka BPN selanjutnya akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti. Pelapor akan dikenai biaya Rp350.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif