SOLOPOS.COM - Uang koin. (SHUTTERSTOCK)

Solopos.com, SOLO — Jika uang kembalian kamu diganti dengan permen, jangan mau karena melanggar aturan dan penjual yang bersangkutan berpotensi dikenai denda.

Praktik mengganti uang kembalian dengan permen sudah banyak terjadi di Indonesia. Terkadang ada pembeli yang marah-marah jika uang kembaliannya dibayar dengan permen.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Namun, ada juga yang pasrah saja dan tak berpikir serius karena menganggap uang kembaliannya tak seberapa.

Nah, ternyata uang kembalian diganti dengan permen tidak sesuai dengan UU 7/2011 tentang mata uang. Dijelaskan dalam aturan tersebut, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Mengutip penjelasan di Hukumonline.com, uang kembalian merupakan bentuk dari transaksi dengan tujuan pembayaran dan penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, maka wajib dibayr dengan rupiah.

Jika penjual membayar uang kembalian dengan permen yang tidak tidak menjalankan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang tersebut diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) Rizal E. Halim juga mengatakan uang kembalian deiganti dengan permen tidak diperkenankan karena permen bukan alat pembayaran.

“Tidak boleh mengembalikan dengan permen. Kemudian ada lagi, kalau kembaliannya nggak ada, disarankan disumbangkan,” ujar dia, seperti diulas Solopos.com sebelumnya.

Jika disarankan untuk disumbangkan. Pihak toko atau ritel harus menunjukkan legalitas lembaga sosial yang menerima dana sumbangan tersebut. Selain itu, tidak diperkenankan juga, uang konsumen digunakan sebagai dana CSR.

“Kalau disumbangkan untuk kegiatan sosial maka harus punya izin kegiatan sosial itu, itu diatur oleh Kementerian Sosial, aturannya adalah gak boleh [uang kembalian diganti permen],” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya