SOLOPOS.COM - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan Alun-alun utara Keraton Solo, Kamis (6/7/2023). (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO – Para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Solo wajib mengetahui aturan dan besaran retribusi yang harus mereka bayarkan kepada Pemkot Solo.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima disebutkan ada beberapa permohonan izin penempatan bagi PKL. Permohonan itu harus mencakup KTP Kota Solo, rekomendasi dari camat yang wilayah kerjanya dipergunakan sebagai lokasi PKL, kemudian surat persetujuan dari pemilik lain.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Selanjutnya harus melampirkan sarana dan prasara PKL yang akan digunakan. Surat pernyataan tersebut harus berisi, tidak akan memperdagangkan barang ilegal, tidak membuat bangunan permanen atau semi permanen, belum memiliki tempat usaha lain, mengosongkan lokasi usaha bisa lokasi tersebut sewaktu-waktu dibutuhkan pemerintah setempat tanpa ganti rugi dalam bentuk apapun.

Sementara itu, lokasi usaha PKl diperbolehkan di tepi-tepi jalan Kota Solo yang tidak mengakibatkan terganggu fungsi jalan dengan ketentuan waktu usaha mulai 17.00 WIB hingga 05.00 WIB. Hal ini tertera dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 17-B Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima.

Adapun besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh PKL yang memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah untuk jualan, PKL, dan sejenisnya sebesar Rp200 per meter persegi dalam sehari. Besaran ini sesuai Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Tagline Solo sebagai surganya kuliner tampaknya bukan hal berlebihan. Perburuan kuliner di Kota Bengawan ini bahkan cukup ramai sejak pagi hingga malam.

Siang hari ramai orang jajan, begitu juga saat malam. Beragam pilihan kuliner pedagang kaki lima (PKL) dari sekadar kudapan hingga makanan berat banyak diburu warga.

Aktivitas berburu jajan saat malam hari ini dinilai sebagai rekreasi after work bagi sebagian orang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (Solo) dalam publikasi Surakarta Dalam Angka 2023, jumlah PKL di Kota Bengawan sebanyak 877 pada 2022.

Jumlah PKL makanan dan minuman mendominasi sebanyak 518 PKL. Sementara itu Kecamatan Banjarsari menjadi wilayah persebaran PKL terbanyak yaitu 319 PKL. Kemudian disusul Pasar Kliwon sebanyak 200 PKL, dan Jebres sebanyak 150 PKL. 

Mayoritas PKL membuka usaha mereka pada waktu sore hingga malam yaitu sebanyak 282 PKL. Kemudian disusul PKL yang hanya dibuka waktu sore sebanyak 185 PKL. Ramainya PKL pada sektor kuliner sejalan dengan rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat Solo yang didominasi pada sektor makanan dan minuman.

Pada 2021 rata-rata pengeluaran per kapita dalam sebulan sebanyak Rp638.156 dan meningkat pada 2023 sebanyak Rp767.095. Tiga komoditas terbesar pasar sektor makanan dan minuman jadi, padi-padian, dan sayur-sayuran.

Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Dinas Pedagangan (Disdag) Kota Solo Joko Sartono menguraikan bagi masyarakat yang berminat menjadi PKL harus melalui izin Disdag Solo.

Ia juga menjelaskan untuk rentang waktu berjualan bagi PKL di Selter Manahan bisa dimulai dari pagi hingga malam. Sementara itu untuk PKL yang berada di tepi jalan diizinkan membuka lapaknya mulai 17.00 WIB dengan konsep bongkar pasang.

“Jam buka PKL di selter bisa dari pagi sampai malam tapi kalau di tepi-tepi jalan yang diizinkan jam bukanya mulai 17.00 WIB dengan konsep bongkar pasang sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2008 dengan Perwali,” terang Joko saat dihubungi Solopos.com pada Selasa (11/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya