Muhammad Olga Abdella / Bisnis / Anik Sulistyawati | SOLOPOS.com
Solopos.com, JAKARTA — Berbelanja dengan paylater atau layanan tunda bayar, belakangan menjadi tren terutama di kalangan anak muda. Berbagai platform P2P landing dan e-commerce banyak menyediakan layanan ini.
Kemudahan ini nyatanya mampu menarik minat masyarakat berbelanja, dan menggunakan layanan ini. Konsumen dapat dengan mudah membeli sebuah barang yang diinginkan, bahkan tanpa mengeluarkan uang muka atau down payment.
Cukup menggunakan aplikasi, menyertakan beberapa syarat dan dan barang pun bisa langsung diterima oleh konsumen.
Namun Anda harus mengeluarkan biaya ekstra untuk mencicil pembayaran, sesuai dengan tenor yang anda pilih.
Baca Juga: Modus-Modus Baru Bermunculan, 954 Domain Situs Investasi Bodong Diblokir
Baca Juga: Modus-Modus Baru Bermunculan, 954 Domain Situs Investasi Bodong Diblokir
Ketua umum Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEa, Bima Laga mengatakan, potensi naiknya penggunaan paylater sebagai salah satu opsi pembayaran transaksi e-commerce diperkirakan turut mendorong pertumbuhan sektor perdagangan secara digital.
“Kehadiran paylater sudah menjadi salah satu alternatif pembayaran. Dan memang meningkat dari waktu ke waktu. Saya kira ini bisa menjadi alternatif untuk mendorong belanja. Dulu, misal, untuk cicilan opsinya hanya kartu kredit, sekarang tidak lagi dan saya harap bisa menunjang transaksi e-commerce,” katanya dilansir dari Bisnis.com
“Nantinya platform e-commerce yang tidak punya fitur paylater akan ditinggalkan. Begitu juga jika menjual produk lewat media sosial, tidak di platform. Meski konsumennya loyal, konsumen akan mulai membandingkan kelengkapan layanan. Sebuah platform akan dianggap tidak lengkap jika fiturnya tidak selengkap yang lain,” kata Bhima.
Baca Juga: 4 Pimpinan Korporasi Keren Siap Hadir di Solopos Talkshow Virtual
Sebelum Anda menggunakan paylater ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan, karena paylater sama seperti utang yang harus dilunasi di kemudian hari:
Beberapa penyedia paylater menyediakan layanan batasan pinjaman, batasi dan gunakan sesuai dengan kemampuan keuangan atau pengeluaran bulanan anda.
Anda wajib paham kontrak perjanjian dengan baik karena layanan ini beroperasi di bawah naungan dan pengawasan OJK.
Pembayaran cicilan tepat waktu akan menghindarkan Anda dari denda. Semakin lama anda menunda untuk membayar maka bunga dan biaya tambahan akan menumpuk.
Suku bunga dan biaya lain harus dipastikan oleh Anda, sesuaikan angka suku bunga dan biaya lain dengan kemampuan Anda membayar.
Jangan sampai Anda terjebak dengan layanan paylater ilegal, cek izin usaha perusahaan di website OJK.
Jadi, sebaiknya Anda tetap bijak dan rasional dalam menggunakan paylatter ya.