Solopos.com, JAKARTA- – Saat ini banyak pihak yang menawarkan pinjaman online, salah satunya dengan sistem paylater.
Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat memahami bahwa layanan bayar tunda atau buy now pay later (BNPB/paylater) juga merupakan salah satu bentuk berutang dengan berbagai konsekuensinya.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa layanan paylater yang ditawarkan oleh marketplace atau e-commerce, merupakan buah kerja sama mereka dengan lembaga jasa keuangan (LJK).
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, PLN Jaga Keandalan Listrik Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, PLN Jaga Keandalan Listrik Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan
Setiap platform marketplace menggandeng mitra LJK yang berbeda-beda, dengan pilihan model bisnis yang juga berbeda.
“Di Indonesia, paylater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau fintech peer-to-peer [P2P] lending,” jelasnya dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021) seperti dilansir Bisnis.com.
Baca Juga: Tarif Cek Saldo dan Tarik Tunai ATM Link Dibatalkan, Ini Alasannya
Oleh sebab itu, OJK memberikan 5 tips bagi yang tertarik menggunakan paylater.
Pertama, batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar. Sebelum memutuskan untuk meminjam dengan sistem paylater, sebaiknya kita memikirkan dulu kemampuan. Jangan terlalu memaksakan untuk meminjam uang dalam jumlah besar dan di luar kemampuan untuk mengembalikannya meskipun dengan sistem palatter.
Sebelum meminjam uang dengan sistem paylatter kita juga harus tahu dan paham betul terkait kontrak perjanjian, karena bagaimana pun, layanan ini diakomodasi oleh LJK yang tentu beroperasi di bawah naungan dan pengawasan OJK.
Ketiga, lunasi cicilan atau pinjaman paylater tepat waktu untuk menghindari denda.
Perhatikan tingkat suku bunga atau biaya layanan paylater tersebut.
Biasanya denda akan dikenakan kepada nasabah yang terlambat. Semakin lama menunda pembayaran, maka denda akan semakin besar.
Di sisi lain, OJK juga menekankan jika masyarakat melihat sesuatu yang janggal terkait layanan ini, OJK sanggup menerima keluhan dengan menghubungi Kontak OJK 157 di nomor telepon 157 atau melalui chat WA di 081 157 157 157.