SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. (Ilustrasi/Bisnis/Dok)

Solopos.com, SOLO — BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan DIY melakukan monitoring dan evaluasi kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jateng. Salah satu yang dibahas adalah mengenai kepesertaan panitia pemilu yang nantinya akan dianggarkan pemerintah daerah.

Kepala Kantor BPJamsostek Wilayah Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari, mengatakan terkait kepesertaan panitia pemilu tersebut mengacu pada Instruksi Presiden No. 02/2021. Untuk perlindungan penyelenggara pemilu di tingkat daerah harus dianggarkan pemerintah daerah. Hal tersebut juga untuk mengantisipasi adanya kecelakaan kerja atau bahkan ketika sampai ada yang meninggal dunia.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Panitia pemilu yang dimaksud mencakup petugas di tingkat desa atau kelurahan. “Kami berharap pada saat pelaksanannya itu yang paling penting, ada perlindungan. Jika sudah ada petugas yang mulai bekerja hari ini harusnya sudah dilindungi. Sampai nanti puncaknya harapannya seluruh petugas baik dari KPU maupun Bawaslu di Provinsi Jateng, terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata dia saat ditemui seusai acara, Selasa (22/8/2023).

Selain itu dalam acara tersebut juga dibahas mengenai tingkat kepesertaan dan kepatuhan yang masih perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak. Dia mengatakan jumlah peserta yang telah terkover jaminan sosial ketenagakerjaan baru sekitar 33,4% dari total sekitar 13 juta pekerja di Jateng.

“Artinya masih banyak yang belum. Jadi kami dalam kegiatan ini tentunya berharap dari Kejaksaan Tinggi dan jajaran untuk bisa sama-sama [mendorong]. Dari BPJS Ketenagakerjaan akan merapat guna koordinasi dengan Kajari untuk sama-sama mendorong pemerintah guna melindungi pekerja yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah,” jelas dia. Termasuk untuk panitia pemilu di masing-masing daerah.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, I Made Suarnawan, menyampaikan masalah kepatuhan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan masih perpu mendapat perhatian lebih.

Untuk itu ke depan perlu ditingkatkan komunikasi dan koordinasi baik dari pemberi kerja, pemerintah kabupaten atau pemerintah kota, jaksa pengacara negara maupun dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Apalagi ini ke depan ada pelaksanaan pemilu, tentu itu sangat membutuhkan perhatian kita bersama. Belajar dari pilpres sebelumnya, banyak kejadian, tentu menjadi perhatian bersama,” kata dia.

Untuk menghadapi Pemilu 2024, pihaknya melalui Kepala Kejaksaan Negeri serta Kasi Datun di setiap daerah juga akan mulai mempersiapkan, termasuk berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, pada Pemilu 2019 lalu tak sedikit penyelenggara pemilu yang dilaporkan sakit bahkan meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya