SOLOPOS.COM - Ilustrasi berbelanja di e-commerce. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Salah satu revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 yang jadi sorotan yakni soal larangan barang impor murah di e-commerce.

Kemudahan impor barang murah di e-commerce dengan sistem cross border ini dianggap merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga bakal ada larangan dari pemerintah.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Pemerintah berencana membatasi penjualan produk asing di platform e-commerce dengan memberlakuan larangan impor barang murah atau di bawah nilai transaksi US$100 atau Rp15 juta.

Kebijakan itu akan membuat setiap barang impor pada platform e-commerce dengan harga di bawah US$100 hanya bisa dijual oleh pelapak dalam negeri berstatus importir resmi.

Namun, upaya perlindungan UMKM Tanah Air itu rupanya tak mulus.

Saat diwawancara media selepas acara Road To Indonesia Startup Ecosystem Summit 2023 di Solo Techno Park, Jumat (11/8/2023), Zulhas mengakui ada keberatan dari pihak e-commerce mengenai kebijakan tersebut.

Namun, ia larangan impor barang murah di e-commerce  itu dilakukan untuk membantu produk dalam negeri masuk pasar internasional.

Menurutnya, e-commerce harus tetap menjadi platform digital untuk kepentingan jual beli. Sehingga tidak boleh menjadi produsen produk yang akan dijual secara bebas di Indonesia.

Sejumlah Pihak Keberatan

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto menyampaikan larangan penjualan barang impor barang murah e-commerce yang akan diatur dalam revisi Permendag No.50/2020 ini masih dipertimbangkan sehingga pemerintah belum bisa segera merampungkan revisi aturan ini.

“[Poin yang menjadi pertimbangan] Yang pembatasan US$100 itu,” kata Suhanto kepada awak media di Kantor Pusat Kemendag, Jumat (11/8/2023).

Suhanto mengungkapkan, sejumlah pihak telah menemui Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, untuk membahas terkait rencana penerbitan aturan baru soal batasan harga barang impor di e-commerce.

Salah satu poin yang membuat beberapa pihak keberatan yakni pembatasan atau larangan penjualan barang impor murah atau di bawah Rp1,5 juta di e-commerce.

Masukan-masukan tersebut, rencananya kembali dibahas bersama kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebagaimana diketahui, revisi Permendag No. 50/2020 sudah dalam tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan kementerian terkait lainnya.

Menteri Perdagangan berharap, revisi larangan impor barang murah di e-commerce segera diselesaikan dalam bulan ini dan bisa diterbitkan pada September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya