Bisnis
Kamis, 30 Desember 2021 - 04:30 WIB

Jalan Berliku Rupiah Jadi Mata Uang Sah Indonesia

Saat ini, uang rupiah memuat tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

  Rohmah Ermawati   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rupiah (freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif