SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah dan valuta asing (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menerbitkan instrumen sekuritas valuta asing atau valas Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang.

“Penerbitan SVBI dan SUVBI dilakukan untuk mengelola likuiditas valuta asing guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (20/11/2023). Erwin menuturkan mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Ketentuan itu berlaku efektif pada 16 November 2023. Kedua instrumen tersebut sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan dan sinergi pembiayaan ekonomi.

Selain itu, SVBI dan SUVBI memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan BI yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah. Secara detail, karakteristik SVBI adalah menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing; dan berjangka waktu paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak satu hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.

Kemudian SVBI diterbitkan dalam valuta asing, diterbitkan tanpa warkat; diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto, dapat dipindahtangankan serta dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder. Adapun SUVBI memiliki karakteristik, yakni menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik BI dan berjangka waktu paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender.

Hal itu dihitung sejak satu hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu. Selanjutnya, SUVBI diterbitkan dalam valuta asing; diterbitkan tanpa warkat; hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana, dapat dipindahtangankan di pasar sekunder dan dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya