SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SOLO – Masyarakat atau wajib pajak pasti butuh info tentang jadwal Lapor SPT 2023 ini.  Para wajib pajak memang sudah bisa melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Desember 2022 lalu mengatakan penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 telah mencapai 110,06% dari target yang ditetapkan sepanjang 2022.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Penerimaan pajak pada APBN 2022 mencapai Rp1.634,36 triliun. Jumlahnya tumbuh 41,9% (year-on-year/yoy) dan atau setara dengan 110,06% dari target penerimaan pajak tahun kemarin.

Adapun pelaporan SPT merujuk pada Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berdasarkan pada aturan tersebut, jadwal atau batas akhir lapor SPT wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret.

Sementara, batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan sampai dengan 30 April. Artinya, masyarakat paling lambat melapor pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Masyarakat masih bisa melakukan pelaporan setelah lewat dari batas waktu yang ditentukan, namun masyarakat akan dikenakan denda atas keterlambatan tersebut.

Besaran denda adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang belum pernah mengisi SPT harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN.

Sedangkan, bagi masyarakat yang sudah memiliki EFIN bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan. Dalam pelaporan SPT Tahunan, dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S. Perlu diketahui, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp54 juta per tahun.

Itu artinya, masyarakat dengan penghasilan paling tinggi Rp54 juta dalam satu tahun tak perlu membayar pajak penghasilan atau PPh. PPh dikenakan bagi masyarakat dengan penghasilan di atas Rp54 juta dalam setahun.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP), berikut daftar penghasilan kena pajak beserta tarif yang diterapkan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

UU Nomor 7/2021 Lapisan

Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak

Sampai dengan Rp60 juta: 5 persen

Di atas Rp60 juta – Rp250 juta: 15 persen

Di atas Rp250 juta – Rp500 juta: 25 persen

Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar: 30 persen

Di atas Rp5 miliar: 35 persen

Sementara, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan tarif sebesar 22 persen. Aturan ini telah berlaku sejak 2022. Itulah ulasan tentang jadwal lapor SPT 2023 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya