SOLOPOS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri saat acara Roadshow Bus KPK dan Road to Hakordia 2023 di Balai Meuseuraya Aceh di Banda Aceh, Kamis (9/11/2023). (ANTARA/Rahmat Fajri)

Solopos.com, SOLO — Harta kekayaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri menjadi sorotan seusai dia ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Diketahui harta kekayaan Firli Bahuri mencapai Rp22,8 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk rumah Firli di Jalan Kertanegara Jakarta Selatan yang ternyata tidak terdaftar di laporan harta dan kekayaan pejabat negara (LHKPN) KPK.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Melansir laman elhkpn.kpk.go.id pada Jumat (27/10/2023), Firli Bahuri tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 20 Februari 2023 lalu. Adapun harta kekayaan yang dilaporkannya antara lain tanah dan bangunan senilai Rp10.443.500.000

Berikut perincian harta kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri sesuai LHKPN:

1. Tanah dan bangunan seluas 317 meter persegi/184 meter persegi di Kabupaten/Kota Bekasi hasil sendiri Rp1.436.500.000

2. Tanah seluas 300 meter persegi di Kabupaten/Kota Bandar Lampung hasil sendiri Rp412.500.000

3. Tanah seluas 300 meter persegi di Kabupaten/Kota Bandar Lampung hasil sendiri Rp412.500.000

4. Tanah seluas 300 meter persegi di Kabupaten/Kota Bandar Lampung hasil sendiri Rp412.500.000

5. Tanah seluas 300 meter persegi di Kabupaten/Kota Bandar Lampung hasil sendiri Rp412.500.000

6. Tanah dan bangunan seluas 250 meter persegi/87 meter persegi di Kabupaten/Kota Bekasi warisan Rp2.400.000.000

7. Tanah dan bangunan seluas 612 meter persegi/342 meter persegi di Kabupaten/Kota Bekasi hasil sendiri Rp2.727.000.000

8. Tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi/360 meter persegi di Kabupaten/Kota Bekasi hasil sendiri Rp2.230.000.000.

Dari perincian tersebut, rumah Firli di Kertanegara tidak tercatat dalam laporan elhkpn 2023. Selain tanah dan bangunan, Firli Bahuri juga melaporkan harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin miliknya senilai Rp1.753.400.000 yang terdiri dari:

1. Motor Honda Vario tahun 2007 hasil sendiri Rp2.500.000

2. Motor Yamaha N-Max tahun 2016 hasil sendiri Rp15.000.000

3. Mobil Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019 hasil sendiri Rp292.000.000

4. Mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021 hasil sendiri Rp593.900.000

5. Mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012 hasil sendiri Rp850.000.000.

Harta kekayaan Firli Bahuri lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp10.667.865.633. Dengan demikian, total harta kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri adalah Rp22.864.765.633.

Melonjak Miliaran Rupiah

Jika dibandingkan laporan LHKPN Firli pada 2019 lalu, jumlah kekayaan Firli mencapai Rp18.226.424.386. Kekayaan Rp18 miliar Firli tersebut merujuk pada LHKPN pada 29 Maret 2019.

Saat itu, Firli tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di antaranya di Bandar Lampung dan Bekasi, dengan nilai total Rp10.443.500.000.

Firli juga tercatat memiliki kendaraan roda dua dan empat dengan total nilai mencapai Rp632.500.000.

Kendaraan tersebut masing-masing yaitu motor Honda Vario tahun 2007 dengan nilai Rp2,5 juta, Yamaha N-Max tahun 2016 dengan nilai Rp20 juta, mobil Toyota Corolla Altis tahun 2008 senilai Rp70 juta.

Kemudian, Toyota LC Rado tahun 2010 dengan nilai Rp400 juta dan Kia Sportage 2.0 GAT tahun 2013 senilai Rp140 juta. Tak hanya itu, Firli tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp7.150.424.386.



Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penetapan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam seperti dilansir Antara.

Ade melanjutkan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

Sebelumnya, Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin, untuk dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Itulah ulasan tentang harga kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri yang kini menjadi tersangka  kasus kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait penanganan perkara korupsi di Kementan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya