SOLOPOS.COM - Ilustrasi elpiji 3 kg alias gas melon. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Tak mudah menjadi penyalur liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi atau gas melon. Mengingat, mitra penyalur baik sebagai agen maupun pangkalan harus memperhatikan kuota yang ada di wilayah masing-masing.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Resposibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Jateng, Brasto Galih Nugroho, mengatakan kuota subsidi berpengaruh pada jumlah pangkalan atau penyaluran LPG 3 kilogram.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Untuk jadi pangkalan LPG, berkontrak dengan agen LPG dengan cara menghubungi agen LPG. Agen LPG nanti memperhatikan kuota jika produknya LPG 3 kg,” ujar Brasto, Jumat (20/1/2023).

Brasto mengatakan aturan tersebut hanya untuk LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah. Sementara, untuk produk LPG nonsubsidi tidak mempertimbangkan kuota.

Brasto mengatakan kuota LPG 3 kg berkaitan dengan jatah bisa ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kuota diatur oleh pemerintah disesuaikan dengan kemampuan negara sebagai pemberi subsidi.

Di sisi lain, ketika menjadi penyalur bagian pangkalan gas LPG 3 kg, harus siap diawasi agen atau distributor besar. Agen yang nantinya berkontrak dengan Pertamina.

Brasto menegaskan pada 2023 ini Kota Solo mendapatkan kuota LPG 3 kg atau sebesar 30.007 metrik ton. Angka tersebut setara dengan 10.000.233,3 unit gas melon. “Jumlah pangkalan bervariatif, disesuaikan dengan kuota,” papar Brasto.

Kepala Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Solo (Hiswana Migas) Budi Prasetyo mengatakan syarat menjadi penyalur atau pangkalan gas LPG 3 kg memang sederhana, hanya diperlukan foto kopi KTP dan tabung gas.

“Kalau penyalur tergantung alokasinya ada apa enggak, yaitu dilihat dari kuota subsidi,” papar Budi Jumat (20/1/2023).

Sementara, saat ini banyak pemilik warung kecil yang ingin mendaftar jadi agen resmi Pertamina.

Modal Sekitar Rp100 Juta

Dilansir dari situs resmi Pertamina, modal menjadi agen berkisar Rp100 juta. Anggarannya untuk biaya operasional termasuk mobil angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas.

Namun tidak hanya menyiapkan modal dan syarat, bertambahnya agen LPG 3 kg ternyata juga harus memperhatikan kuota LPG subsidi.

Berikut adalah cara menjadi agen gas LPG 3 kg:

1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, NPWP perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.
3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.
4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).

Setelah diverifikasi oleh Pertamina, calon mitra juga harus melengkapi beberapa syarat di bawah ini.

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3. Surat Referensi Bank.
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
11 Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
– Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, anda bisa mendaftarkan diri secara online sebagai agen gas LPG melalui laman berikut ini, https://kemitraan.pertamina.com/registration/gastype/5.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya