Bisnis
Selasa, 22 Februari 2022 - 16:23 WIB

Jadi Kartu Sakti, Begini Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan

Rusdiana  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS. (Solopos-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, SOLO – Kartu keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini seolah merupakan kartu sakti bagi pemegangnya.

Masyarakat diharap memiliki dan tahu cara membuat kartu BPJS Kesehatan untuk mendapat perlindungan kesehatan yang merupakan bagian dari program pemerintah.

Advertisement

Fungsi utama kartu keanggotaan BPJS Kesehatan adalah penanggungan biaya perawatan saat sakit yang memungkinkan adanya keringanan harga dari iuran premi yang dibayarkan setiap bulan.

Baca Juga: Hore! Antrean BPJS Kesehatan Online Sudah Diterapkan di RS Jateng-DIY

Kartu keanggotaan ini juga memiliki fungsi lain sebagai persyaratan kepengurusan dokumen tertentu yang beberapa saat lalu mulai diberlakukan seperti jual beli tanah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha, dan lain-lain.

Advertisement

Namun mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara membuat kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.

Sekarang ini pendaftaran sudah dipermudah dengan sistem online dari beberapa website maupun aplikasi. Dilansir dari berbagai sumber simak cara pembuatan Kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bos BPJS Kesehatan: Banyak Regulasi Mewajibkan Jadi Peserta JKN-KIS

Pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan:

1. Siapkan dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan NPWP jika ada, nomor handphone, buku rekening (BRI, BNI dan Mandiri)

Advertisement

2. Buka website bpjs-kesehatan.go.id lalu pilih pendaftaran.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

4. Isi data yang tercantum sesuai dengan perintah yang mencakup data diri, pilihan kelas, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi sebagai tempat rujukan.

5. Pilih biaya iuran perbulan

Advertisement

6. Setelah itu simpan data yang telah diisi dan tunggu nomor registrasi yang akan dikirimkan melalui email, setelah mendapatkan nomor registrasi cetak lembar Virtual Account

7. Lakukan pembayaran sesuai dengan pilihan saat pengisian data di bank seperti BNI, BRI, dan Mandiri

8. Setelah pembayaran maka BPJS Kesehatan sudah aktif, cek email konfirmasi yang berisi E-ID Card BPJS.

9. Datang ke kantor BPJS terdekat dan minta print kartu dengan membawa form isian online, virtual account dan bukti payment.

Advertisement

Pendaftaran melalui aplikasi JKN Mobile:

1. Siapkan dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan NPWP jika ada.

2. Buka aplikasi JKN Mobile pilih pendaftaran, setujui syarat dan ketentuanya

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

4. Isi data diri yang tercantum dalam perintah dan pilih Faskes kesehatan serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi sebagai tempat rujukan.

5. Masukkan alamat email yang aktif dan simpan formulir pendafataran

6. Tunggu hingga kode verifikasi dikirimkan melalui email

Advertisement

7. Salin kode verifikasi ke aplikasi JKN dan pendaftar akan mendapatkan Virtual Account

8. Lakukan pembayaran sesuai dengan pilihan saat pengisian data

9. Datang ke kantor BPJS terdekat dan minta print kartu dengan membawa form isian online, virtual account dan bukti payment.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif