Bisnis
Jumat, 23 Juni 2023 - 20:41 WIB

Izin Usaha Kresna Life Resmi Dicabut, Tim Likuidasi segera Dibentuk

Rika Anggraeni  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta. (Istimewa/Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) untuk segera membentuk tim likuidasi usai regulator mencabut izin usaha pada hari ini, Jumat (23/6/2023).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa dengan dicabutnya izin usaha, maka Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Adapun agenda RUPS adalah membahas pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

Advertisement

Keputusan itu sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, bahwa setelah OJK mencabut izin usaha, maka dalam waktu 30 hari, perusahaan harus dibubarkan dan dibentuk tim likuidasi yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan.

“Apabila dalam 30 hari perusahaan tidak membentuk, membubarkan perusahaan dan tidak dapat membentuk tim likuidasi, maka OJK berwenang untuk melakukan pembubaran perusahaan dan juga membentuk tim likuidasi,” ungkap Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/6/2023).

Ogi menambahkan pemegang polis juga dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Selanjutnya, tim likuidasi bertugas membereskan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Advertisement

Di samping itu, OJK juga telah menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pemegang saham pengendali (PSP) dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

Lebih lanjut, Ogi menekankan bahwa OJK memberikan waktu selama tiga bulan kepada para pemegang saham, baik perusahaan maupun individu untuk melaksanakannya. “Apabila dalam waktu tiga bulan para pihak yang telah diberikan perintah tertulis dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Izin Usaha Kresna Life Dicabut, OJK Minta Bentuk Tim Likuidasi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif