SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (glints.com)

Solopos.com, JAKARTA — Iuran kepesertaan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan 2023 dipastikan tidak mengalami perubahan.

Dengan begitu, peserta tetap membayarkan iuran dengan besaran yang masih sama. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf memastikan iuran BPJS Kesehatan pada 2023 masih mengacu pada Peraturan Presiden atau Perpres yang berlaku yaitu Perpres No. 64/2020. “Tidak ada perubahan iuran [BPJS Kesehatan] saat ini, semua masih berjalan seperti biasanya,” kata Iqbal seperti dilansir Bisnis.com.

Berdasarkan Perpres No. 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, menyebutkan iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Merujuk Pasal 30 ayat (1), iuran tersebut terdiri dari 4 persen dibayar oleh pemberi kerja. Sementara itu, 1 persen dibayar oleh peserta atau pekerja.

Di samping itu, ada pula batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU sebesar Rp12 juta. “Batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota,” demikian bunyi Pasal 32 ayat (2) yang tetap dipakai sebagai jadi rujukan terkait iuran BPJS Kesehatan 2023.

BPJS Kesehatan mengelompokkan besaran iuran terdiri dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP). Berikut adalah besaran iuran BPJS berdasarkan ruang pelayanan kelas:

– Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan

– Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan

– Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan

Untuk kelas 3, iuran BPJS Kesehatan 2023 sebenarnya Rp42.000, namun Rp7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Hari Ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya