Bisnis
Senin, 13 Juni 2022 - 19:24 WIB

Iuran BPJS Berdasar Gaji, Manajemen BPJS Minta Masyarakat Tak Gaduh

Denis Riantiza Meilanova  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Layanan JKN Mobile untuk meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA–Dewan Jaminan Sosial Nasional sedang mengkaji besaran iuran berdasarkan penghasilan dalam implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan usulan implementasi KRIS, maka BPJS Kesehatan akan melebur kelas rawat 1,2, dan 3 menjadi satu standar.

Advertisement

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan peserta yang berpenghasilan lebih besar maka akan semakin besar pula nominal iurannya.

Asih menjelaskan perubahan besaran iuran tersebut akan diterapkan setelah revisi Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan selesai.

Advertisement

Asih menjelaskan perubahan besaran iuran tersebut akan diterapkan setelah revisi Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan selesai.

“Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial, salah satunya adalah sesuai dengan besaran penghasilan,” ujar Asih kepada Bisnis, dikutip Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Penerapan Kelas Rawat Inap Standar, Ini 2 Usul Tambahan Dirut BPJS

Advertisement

“Kami menghindari kenaikan tarif. Paling tidak sampai 2024 kami upayakan tidak ada,” ujar Ghufron.

Dia pun membantah mengenai isu yang beredar bahwa iuran BPJS Kesehatan akan dipatok sebagai iuran tunggal sebesar Rp75.000 terkait rencana penerapan KRIS.

Menurut dia, bila besaran iuran peserta dipatok demikian, hal itu justru melanggar substansi dasar konsep asuransi kesehatan sosial dan akan membebani APBN.

Advertisement

“Kami dengar Rp75.000 single iuran, itu menyalahi konsep dasar asuransi kesehatan sosial karena prinsipnya gotong royong antara yang kaya dan miskin. Kalau miskin Rp75.000 artinya naik dua kali lipat, yang kaya Rp75.000 terlalu ringan. Belum lagi PBI [penerima bantuan iuran], APBN akan terbebani dua kali lipat,” jelasnya.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Dikaji Sesuai Upah? Begini Respons Serikat Pekerja

Ghufron menuturkan konsep KRIS rencananya baru dilakukan uji coba pada tahun ini. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak perlu gaduh terkait rencana penerapan KRIS.

Advertisement

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul BPJS Kesehatan Akan Berlakukan Skema Baru, Iuran Berdasarkan Gaji

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif