Bisnis
Jumat, 20 Januari 2023 - 16:28 WIB

Isu Warung Kecil Tak Bisa Jualan Gas 3 Kg, Hiswana Migas: Belum Sampai ke Solo

Maymunah Nasution  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi: Pengecer membeli gas melon di salah satu pangkalan Dukuh Sekaranom, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Jumat (12/1/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Dilansir dari Bisnis.com, Pertamina berencana membuat pembatasan penjualan dan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) atau gas melon di masyarakat.

Penjualan liquefied petroleum gas tiga kg hanya bisa dilakukan di penyalur resmi dengan syarat pembelian menggunakan KTP.

Advertisement

Ini artinya, eceran gas melon di warung pun tak akan ada lagi. Wacana ini dilakukan pemerintah untuk membatasi penyaluran gas melon yang tepat sasaran, yakni masyarakat yang membutuhkan.

Pembelian gas melon dengan KTP ini, juga menjadi wacana dari Pertamina untuk pencocokkan data masyarakat yang membutuhkan.

Advertisement

Pembelian gas melon dengan KTP ini, juga menjadi wacana dari Pertamina untuk pencocokkan data masyarakat yang membutuhkan.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menuturkan program pembatasan pembelian gas melon dengan menggunakan KTP masih sebatas uji coba.

Mengenai target berlakunya kebijakan tersebut, dia mengaku tidak bisa menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan. Dia menyatakan, pihaknya saat ini masih fokus pada uji coba yang sedang berjalan.

Advertisement

Ketua Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Budi Prasetyo, mengatakan sampai sejauh ini wacana tersebut belum sampai ke Solo.

Oleh sebab itu, Hiswana Migas juga belum ada persiapan terkait skema baru penjualan gas melon tersebut.

Dikatakannya, sejauh ini konsep konversi memang tidak ada pengecer. “Mungkin memang ke arah situ [tanpa pengecer] kebijakannya,” papar Budi.

Advertisement

Kebijakan baru ini membuat penjualan gas melon hanya dapat dilakukan di penyalur resmi. Sedangkan pembelian dilakukan dengan syarat menunjukkan KTP.

Warga menyikapi wacana soal penjualan gas melon tersebut dengan pendapat beragam.

Salah seorang warga Solo, Darmawan, berpendapat wacana penyaluran tersebut hanya menyulitkan pembeli dan mengurangi jumlah penjualan pedagang.

Advertisement

“KTP tidak bisa menunjukkan golongan ekonomi seseorang, jadi tidak bisa menunjukkan orang yang layak membeli gas subsidi,” paparnya Rabu (18/1/2023).

Sementara, mengenai penyaluran subsidi gas melon dengan verifikasi KTP juga rentan salah sasaran.

Salah seorang pedagang kebab, Afif Arya Wibawa, mengatakan tidak masalah jika pembelian gas LPG 3 kg harus dengan verifikasi KTP. “Sistemnya gimana manut, gampang aja menurutku. Semisal nanti aku nggak layak dapat subsidi, ya sudah pakai yang non-subsidi siap,” papar pemuda itu Rabu (18/1/2023).

“Semua juga sudah punya KTP `kan, harusnya gampang aja nanti,” imbuh Afif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif