SOLOPOS.COM - Ilustrasi: Pengecer membeli gas melon di salah satu pangkalan Dukuh Sekaranom, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Jumat (12/1/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Dilansir dari Bisnis.com, Pertamina berencana membuat pembatasan penjualan dan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) atau gas melon di masyarakat.

Penjualan liquefied petroleum gas tiga kg hanya bisa dilakukan di penyalur resmi dengan syarat pembelian menggunakan KTP.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Ini artinya, eceran gas melon di warung pun tak akan ada lagi. Wacana ini dilakukan pemerintah untuk membatasi penyaluran gas melon yang tepat sasaran, yakni masyarakat yang membutuhkan.

Pembelian gas melon dengan KTP ini, juga menjadi wacana dari Pertamina untuk pencocokkan data masyarakat yang membutuhkan.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menuturkan program pembatasan pembelian gas melon dengan menggunakan KTP masih sebatas uji coba.

Mengenai target berlakunya kebijakan tersebut, dia mengaku tidak bisa menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan. Dia menyatakan, pihaknya saat ini masih fokus pada uji coba yang sedang berjalan.

“Belum [ada target], masih uji coba,” kata Irto saat dihubungi Bisnis.com, Senin (2/1/2023).

Ketua Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Budi Prasetyo, mengatakan sampai sejauh ini wacana tersebut belum sampai ke Solo.

Oleh sebab itu, Hiswana Migas juga belum ada persiapan terkait skema baru penjualan gas melon tersebut.

Dikatakannya, sejauh ini konsep konversi memang tidak ada pengecer. “Mungkin memang ke arah situ [tanpa pengecer] kebijakannya,” papar Budi.

Kebijakan baru ini membuat penjualan gas melon hanya dapat dilakukan di penyalur resmi. Sedangkan pembelian dilakukan dengan syarat menunjukkan KTP.

Warga menyikapi wacana soal penjualan gas melon tersebut dengan pendapat beragam.

Salah seorang warga Solo, Darmawan, berpendapat wacana penyaluran tersebut hanya menyulitkan pembeli dan mengurangi jumlah penjualan pedagang.

“KTP tidak bisa menunjukkan golongan ekonomi seseorang, jadi tidak bisa menunjukkan orang yang layak membeli gas subsidi,” paparnya Rabu (18/1/2023).

Sementara, mengenai penyaluran subsidi gas melon dengan verifikasi KTP juga rentan salah sasaran.

Salah seorang pedagang kebab, Afif Arya Wibawa, mengatakan tidak masalah jika pembelian gas LPG 3 kg harus dengan verifikasi KTP. “Sistemnya gimana manut, gampang aja menurutku. Semisal nanti aku nggak layak dapat subsidi, ya sudah pakai yang non-subsidi siap,” papar pemuda itu Rabu (18/1/2023).

“Semua juga sudah punya KTP `kan, harusnya gampang aja nanti,” imbuh Afif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya