SOLOPOS.COM - Ilustrasi gula pasir. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA–Petani tebu yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak pemerintah tetap membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% bagi gula petani.

Baca Juga: Duh, Ikappi Sebut Gula Pasir Sulit Tidak Naik Harga, Begini Alasannya

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Desakan itu muncul setelah ada isu bahan pokok terkena PPN 11% lewat implementasi Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 1 April 2022.

Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan gula petani sebagai komoditas bahan pokok yang bersifat strategis harus dibebaskan dari PPN hingga ke tingkat konsumen seperti beras, jagung dan kedelai.

“Kami sudah sampaikan dalam konsultasi DPN APTRI dengan Ditjen Pajak agar gula petani tetap mendapat pembebasan PPN sampai ke tingkat konsumen. Kalau toh nanti komoditas pangan dikenakan PPN, APTRI tetap mengusulkan agar gula petani tetap mendapat pembebasan PPN,” kata Soemitro melalui siaran pers, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: HPP Gula di Bawah Rp10.000/Kg Bikin Petani Tebu Karanganyar Rugi

Dalam konsultasi yang dilaksanakan pada Selasa (29/3/2022), pengurus DPN APTRI diterima langsung oleh Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama.

Soemitro menambahkan desakan agar gula petani tetap dibebaskan dari PPN dilakukan seiring mulai diberlakukannya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU tersebut, Pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang berlaku efektif pada 1 April 2022. Atas dasar itu, sempat muncul isu jika gula petani akan menjadi komoditas yang dikenai PPN 11%.

“Jika gula petani dikenai PPN, maka pedagang akan berusaha menekan harga gula di tingkat petani. Pada saat ekonomi nasional belum baik akibat pandemi Covid-19 tentu akan memberatkan petani tebu,”kata dia.

Menurut dia, masyarakat secara keseluruhan bakal diuntungkan saat PPN dibebaskan untuk gula petani. Alasannya, masyarakat akan tetap dapat membeli gula dengan harga yang relatif terjangkau.

Senada, Sekjen DPN APTRI Nur Khabsyin mengatakan berdasarkan PMK No. 99/2020, gula memang merupakan komoditas pangan strategis yang mendapatkan pembebasan PPN. Namun, berdasarkan sosialisasi yang dilakukan Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan terkait UU HPP beberapa waktu lalu, Khabsyin menuturkan belum ada jawaban pasti apakah gula petani menjadi komoditas pertanian yang mendapatkan pembebasan PPN atau tidak.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Isu Gula Bakal Kena PPN 11 Persen, Petani Tebu Protes!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya