SOLOPOS.COM - Ilustrasi pergerakan saham. (Freepik).

Solopos.com, SOLO — Makna atau arti  saham gorengan banyak dibicarakan masyarakat beberapa waktu terakhir.

Dilansir dari Bisnis.com, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk kali kedua mengultimatum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait saham gorengan.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Artinya, Presiden Jokowi menilai hal itu juga penting karena mengultimatum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan di sektor jasa keuangan supaya terhindar dari praktik saham gorengan.

Menurutnya masyarakat memerlukan perlindungan yang pasti terhadap produk jasa keuangan, baik asuransi, pinjaman online, investasi, tur haji, hingga umroh. Jokowi menuturkan pengawasan produk-produk jasa keuangan tersebut harus detail.

Presiden juga menuturkan, saat ini pemerintah tidak bisa bekerja dalam skala makro saja, tetapi juga harus mendetailkan pekerjaan di mikro.

Sementara, investor pemula yang baru masuk ke pasar bursa perlu berhati-hati dalam memilih saham. Artinya, kalau sampai salah langkah, alih-alih untung, malah boncos dan terjebak jika membeli saham gorengan.

Arti saham gorengan adalah saham yang fundamentalnya kurang bagus atau jelek, tetapi ada oknum dengan sengaja manipulasi harga saham tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Oknum tersebut akan membentuk opini investor retail untuk membeli saham tersebut. Ketika harga saham tersebut berhasil naik, oknum tersebut akan melakukan aksi profit taking.

Hal itu yang dinilai sangat berisiko untuk investor retail, terutama investor pemula. Ketika oknum tersebut berhasil mendapatkan keuntungan di harga tertinggi dan memutuskan untuk menjual saham tersebut, tidak menutup kemungkinan harga saham akan berbalik turun bahkan tidur.

Artinya, agar tidak salah beli, investor pemula perlu tahu ciri-ciri saham emiten yang nampak renyah, tetapi ternyata sedang digoreng atau saham gorengan.

Berikut ciri-ciri saham gorengan:

1. Umumnya saham gorengan merupakan saham lapisan kedua atau ketiga diluar dari saham blue chip, artinya saham-saham tersebut memiliki kapitalisasi yang rendah.

2. Volume harian tak wajar. Investor bisa menganalisis volume transaksi saham tersebut.

3. Volatilitas harga tidak beraturan. Selain volume, investor juga dapat menganalisa pergerakan harga sama tersebut atau melihat volatilitasnya. Saham yang sedang digoreng bisa naik tiba-tiba tapi bisa juga turun dengan tiba-tiba.

4. Masuk dalam daftar unusual market activity (UMA). Bursa Efek Indonesia (BEI) juga melakukan pengawasan terhadap saham-saham yang bergerak ekstrem lebih dari dua hari. Biasanya saham-saham tersebut akan disemprit oleh BEI.

Selain itu, investor juga perlu mengecek daftar emiten yang masuk dalam radar unusual market activity (UMA). Artinya, emiten yang masuk dalam radar UMA bisa menjadi alarm dan peringatan bagi investor bahwa itu merupakan saham gorengan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kali Kedua Presiden Jokowi Ultimatum BEI dan OJK Soal Saham Gorengan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya