Bisnis
Minggu, 27 Maret 2022 - 13:10 WIB

Investor Melejit, Regulasi Perdagangan Aset Kripto di RI Masih Abu-Abu

Mutiara Nabila  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang kripto bitcoin. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) didesak memberikan kejelasan terkait kemunculan bursa khusus kripto di Indonesia, termasuk peraturan-peraturan yang masih kurang dan belum terintergrasi antarlembaga.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda melihat ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan bersama, baik itu asosiasi, pedagang, Bappebti dan stakeholder lainnya.

Advertisement

“Semua staeholder harus bersinergi untuk memperbaiki ekosistem kripto di Indonesia, sehingga tumbuh secara maksimal. Pasalnya, minat masyarakat terhadap aset kripto memang faktanya terus meningkat. Hal ini tercermin dari jumlah investor dan transaksinya. Namun, harus diakui dalam pengelolaan industri belum sepenuhnya optimal,” ungkap Manda, dikutip Bisnis, Minggu (27/3/2022).

Baca Juga: Kampanyekan Kripto Wirda, Yusuf Mansur: Naiknya Bisa Ribuan Kali Lipat

Advertisement

Baca Juga: Kampanyekan Kripto Wirda, Yusuf Mansur: Naiknya Bisa Ribuan Kali Lipat

Manda mengungkap dengan adanya beberapa kelembagaan aset kripto ini sedikit banyak akan berpengaruh pada pertumbuhan dan penguatan industri.

“Kelembagaan seperti bursa aset kripto hingga lembaga kliring berjangka belum sepenuhnya ada. Lantas apa konsekuensinya? Industri aset kripto yang pasti akan terus berjalan, namun ibarat pergerakan mobil, ini masih dalam posisi gigi rendah, belum optimal melesat,” ungkapnya, Minggu.

Advertisement

“Selama, bursa kripto belum hadir, maka status para pedagang yang terdaftar masih dinyatakan sebagai calon pedagang aset kripto. Padahal, Indonesia merupakan salah satu basis investor kripto paling kuat di dunia,” tuturnya.

Baca Juga: Ketua OJK: Kerugian Akibat Kripto & Robot Trading Capai Rp117,5 Triliun

Keuntungan lain, adanya bursa akan mempercepat proses pelaporan antara pedagang kripto dengan Bappebti, sehingga cepat dan efisien. Selain itu, tentu meningkatkan kepercayaan investor hingga memudahkan pengaturan pajak.

Advertisement

Kemudian, adanya lembaga kustodian dan kliring diyakini akan membuat jumlah investor meningkat pesat, karena akan muncul level of confidence, bagi para masyarakat awam untuk melakukan investasi.

“Kami berharap semua stakeholder bersinergi untuk mempercepat kelengkapan ekosistem kelembagaan aset kripto di Indonesia. Tentu Kita tidak mau kehilangan potensi industri kripto dalam negeri, karena masyarakat lebih memilih untuk melakukan transaksi perdagangan di exchanger luar negeri,” ungkap Manda.]

Baca Juga: Dapat Donasi dari Kripto Bitcoin Cs, Ukraina Beli Perlengkapan Militer

Advertisement

Sebelumnya, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan jumlah investor dan nilai transaksi pada awal 2022 meningkat cukup signifikan.

Hingga Februari 2022 transaksi aset kripto telah mencapai Rp83,8 triliun dengan jumlah pelanggan 12,4 juta investor, meningkat dari pencapaian pada akhir tahun 2021 sebanyak 11,2 juta.

Sayangnya di sisi lain, ekosistem kelembagaan aset kripto di Indonesia mulai dari bursa aset kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpanan, pedagang fisik aset kripto, dan bank penyimpan sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan belum sepenuhnya ada.

Selain itu, Bappebti juga mengakui masih ada kekosongan regulasi di beberapa titik terkait dengan perdagangan aset kripto. Hal ini memicu terjadinya sejumlah kasus penipuan seperti kasus robot trading dan influencer binary option.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif