Solopos.com, JAKARTA–Besaran gaji presiden maupun wakil presiden di suatu negara seringkali menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Beberapa negara bisa jadi memberikan gaji sangat besar kepada presiden maupun wakilnya sebagai penghargaan atas tanggung jawab dan peran mereka yang besar dalam memimpin negara.
Gaji seorang presiden beserta wakil presiden di berbagai negara di dunia dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk kebijakan pemerintah, tingkat inflasi, dan standar hidup di negara tersebut. Biasanya, penghasilan tersebut juga mencakup tunjangan dan fasilitas lainnya, seperti akomodasi resmi, kendaraan dinas, dan biaya perjalanan.
Di Indonesia, besaran gaji presiden dan wakil presiden, tunjangan, hingga dana pensiun telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Berikut penjelasannya.
-Gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.
-Gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.
-Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.
-Sehingga, gaji pokok presiden = 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.
-Besaran tunjangan yang diterima Presiden RI adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan.
-Gaji pokok presiden: Rp30.240.000
-Tunjangan presiden: + Rp32.500.000
-Total gaji presiden dalam setiap bulan: Rp62.740.000
-Gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.
-Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.
-Sehingga, gaji pokok wakil presiden = 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.
-Tunjangan bulanan yang diterima Wakil Presiden RI telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
-Besaran tunjangan yang diterima Wakil Presiden RI adalah sebesar Rp22.000.000 per bulan.
-Gaji pokok wakil presiden: Rp20.160.000
-Tunjangan wakil presiden: + Rp22.000.000
-Total gaji bulanan wakil presiden: Rp42.160.000
Demikianlah perincian nilai gaji bulanan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Segini Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia.