SOLOPOS.COM - Mungkin banyak orang yang penasaran berapa besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SOLO – Mungkin banyak orang yang penasaran berapa besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

Belum lama ini, aksi pamer kekayaan dan hidup mewah Eko Darmanto di media sosial berujung pencopotannya sebagai Kepala Bea Cukai Jogja. Terkait pencopotan Eko Darmanto, Kantor Bea Cukai Jogja pun angkat bicara.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Plh. Kepala Bea Cukai Jogja, Turanto Sih Wardoyo, mengatakan saat ini seluruh pegawai Kantor Bea Cukai Jogja telah diberi imbauan dan panduan supaya lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hal ini berkaca dari kasus pencopotan Eko Darmanto.

Nama Eko Darmanto mencuat karena aksi pamer harta dan kemewahan di media sosial. Bahkan, Bea Cukai Jogja sempat menjadi trending topik di Twitter kemarin. Warganet menguliti aksi flexing Eko Darmanto.

“Kamis sudah menyebarkan imbauan dan juga panduan untuk bijak bermedsos kepada semua pegawai,” kata dia, Rabu (1/3/2023).

Menjadi PNS di Bea dan Cukai tampaknya memang menjadi impian bagi beberapa orang. Hal ini karena jika sudah diangkat menjadi PNS atau ASN, mereka akan mendapatkan gaji pokok tetap dan juga sejumlah tunjangan yang tidak kalah besar.

Gaji PNS Bea Cukai

Seperti pada Kementerian lainnya, para pegawai Bea dan Cukai yang berstatus sebagai PNS/ASN akan mendapatkan gaji yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nah, berikut adalah gaji pejabat Bea Cukai yang besarnya tergantung dari golongan yang diemban seperti dilansir dari idxchannel, Kamis (2/3/2023):

1. Gaji PNS Bea Cukai Golongan I

Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

2. Gaji PNS Bea Cukai Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

3. Gaji PNS Bea Cukai Golongan III

Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Selain gaji pokok, para PNS Bea dan Cukai juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang melekat, salah satunya adalah tunjangan kinerja.

Berikut adalah besaran tunjangan kinerja yang didapatkan oleh pegawai Bea dan Cukai sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan:

Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000
Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000
Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000
Kelas Jabatan 24: Rp32.540.000
Kelas Jabatan 23: Rp24.100.000
Kelas Jabatan 22: Rp21.330.000
Kelas Jabatan 21: Rp18.880.000
Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000
Kelas Jabatan 19: Rp13.670.000
Kelas Jabatan 18: Rp12.370.000
Kelas Jabatan 17: Rp10.947.000
Kelas Jabatan 16: Rp8.458.000
Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000
Kelas Jabatan 14: Rp6.349.000
Kelas Jabatan 13: Rp5.079.000
Kelas Jabatan 12: Rp4.837.000
Kelas Jabatan 11: Rp4.607.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000
Kelas Jabatan 9: Rp4.179.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.980.000
Kelas Jabatan 7: Rp3.864.000
Kelas Jabatan 6: Rp3.611.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000
Kelas Jabatan 4: Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.948.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.755.000
Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000

Itulah ulasan tentang gaji PNS Bea Cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya