SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Mungkin ada yang penasaran berapa besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan. Seperti diketahui, setiap PNS yang pensiun akan mendapatkan gaji pensiunan per bulan.

Besaran gaji pensiunan PNS ini juga menjadi salah satu alasan tak sedikit orang yang menginginkan untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS karena memiliki masa tua yang terjamin. Hal ini dikarenakan setiap orang yang pensiun dari PNS akan mendapatkan sebuah dana pensiun.  Tak hanya itu, jika PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia, pasangan hidup bisa suami atau istri juga akan menerima uang pensiunan tersebut.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Gaji pensiunan atau uang pensiun yang diterima oleh PNS yang sudah tidak bekerja sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Berikut perincian besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan seperti dilansr idxchannel, Selasa (10/10/2023):

1. Gaji Pokok Pensiun PNS

Berikut adalah besaran gaji pokok atau pensiun pokok pensiunan PNS yang akan diterima apabila sudah purna atau tidak bekerja:

PNS Golongan I: Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.014.900
PNS Golongan II: Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.865.000
PNS Golongan III: Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.597.800
PNS Golongan IV: Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.425.900

2. Pensiun Pokok Pensiunan Janda/Duda PNS

Untuk besaran pensiun pokok pensiunan janda atau duda PNS juga berbeda-beda tergantung dari golongannya. Berikut rincian nominal di setiap golongan PNS:

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I : Rp1.170.600
Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II : Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.375.200
Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III : Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.727.000
Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV : Rp1.170.600 sampai dengan Rp2.124.500

3. Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati

Bila ada janda maupun duda yang ditinggal mati PNS saat berjalannya masa kerja, maka PNS tersebut akan dipensiunkan dan mendapatkan uang pensiun dengan rincian sebagai berikut:

Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan I : Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.934.800
Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan II : Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.746.500
Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan III : Rp1.786.100 sampai dengan Rp3.453.300
Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan IV : Rp2.111.400 sampai dengan Rp4.243.600

Itulah perincian besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan seperti yang tertuang pada PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya