SOLOPOS.COM - Sumber: pengampunanpajak.com

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah memperpanjang insentif pajak hingga 31 Desember 2022 dari yang semula berakhir pada 30 Juni 2022.

Insentif tersebut dinilai diberlakukan pada waktu yang tepat yaitu di saat dunia usaha mulai pulih, tapi belum seratus persen.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Insentif itu mencakup pembebasan PPh 22 Impor, diskon PPh 25, dan PPh final DTP jasa konstruksi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan insentif tersebut sangat terasa bagi pelaku usaha.

Insentif tersebut mengurangi beban pelaku usaha yang membaik perusahaannya.

Baca Juga: Asyik Lur, Insentif Pajak Kesehatan Diperpanjang hingga Desember 2022

“Bakal terasa sekarang insentif ini. Kalau pas kemarin pandemi meski ada keringanan perusahaannya rugi, ya gak bayar PP 25 misalnya. Kalau sekarang kemungkinan sudah untung meski masih sedikit,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Senin (25/7/2022).

Senada, Wakil Ketua Kadin Shinta Widjaja Khamdani mengatakan insentif tersebut dapat menangkal ketika terdapat kecenderungan peningkatan ketidakpastian di pasar global dan tren peningkatan inflasi di pasar domestik.

“Meskipun kita masih perlu lihat nantinya seberapa jauh insentif-insentif ini bisa menggenjot pertumbuhan di kuartal III dan kuartal IV 2022, saya rasa perpanjangan insentif ini sekurang-kurangnya efektif berkontribusi mengurangi beban pelaku usaha dan pemerintah dalam meningkatkan kinerja ekonomi hingga akhir tahun,” ujar Shinta kepada Bisnis, Minggu (24/7/2022).

Shinta menjelaskan laporan tahun lalu realisasi insentif ini dipakai oleh lebih dari 50.000 wajib pajak badan.

Bila kebijakan ini dibarengi dengan kebijakan intervensi dan stimulus lain, seperti intervensi untuk penguatan dan stabilitas nilai tukar, kebijakan peningkatan keterjangkauan suku bunga, percepatan pembangunan infrastruktur strategis hingga stimulus pendapatan untuk kelas menengah bawah, bisa menciptakan pertumbuhan seperti yang ditargetkan.

Baca Juga: Realisasi PEN Semester I/2022 Capai Rp124,5 Triliun, Ini Peruntukannya

Selain itu, terkait adanya evaluasi berkala atau tidak adalah hak prerogatif pemerintah.

Shinta menyarankan agar ada evaluasi berkala atas pemberian insentif, bukan hanya untuk melihat seberapa jauh insentif ini dipakai, tetapi juga untuk mengukur seberapa jauh insentif ini sukses menggenjot produktifitas sektor riil.

“Dengan demikian, bila di sepanjang periode penerapan insentif ini ditemukan bahwa pertumbuhan ekonomi kurang sesuai harapan, bisa dipertimbangkan atau dikeluarkan bentuk stimulus lain, termasuk dengan memperluas jenis insentif yang diberikan,” papar dia.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Ini Respons Apindo soal Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir 2022

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya