Bisnis
Rabu, 21 Juni 2023 - 19:09 WIB

Insentif Mobil Listrik Terkendala Skema, Ini Masukan Pelaku Industri

Anshary Madya Sukma  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil Listrik MG4 EV (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Kalangan industri menilai salah satu hambatan program insentif mobil listrik adalah restitusi atau lamanya penggantian biaya dari produsen sehingga memberikan beban bagi dealer dalam pelaksanaanya.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Bobby Gafur Umar mengatakan kondisi tersebut membuat bottleneck atau kemacetan dalam penyaluran insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari produsen ke dealer. “Dari produsen masih membebankan kepada diler 11 persen, sementara insentif itu kan satu persen. Nah, 10 persen itu nanti di diler bisa direstitusi ke produsen dan kemudian ke pemerintah,” ucap Bobby di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Advertisement

Oleh sebab itu, Bobby menyarankan pergantian bantuan ini langsung dari hilir untuk menyederhanakan prosedur dari program bantuan pembelian kendaraan listrik ini. “Tapi ini kan menjadikan ada bottleneck. Kenapa tidak dari ujung itu langsung satu persen, sehingga tidak perlu adanya restitusi dan sebagainya?” ujarnya menjelaskan perlunya penyederhanaan prosedur insentif mobil listrik.

Sejauh ini, hanya dua model yang baru mendapatkan relaksasi pembelian atau potongan PPN adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Hanya saja, peningkatan penjualan mobil listrik ini masih minim.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan wholesales Hyundai Ioniq 5 pada Mei 2023 sebesar 918 unit, naik 28 persen secara bulanan. Sementara, Wuling Air ev hanya meningkat lima unit dibanding bulan sebelumnya.

Advertisement

Terlebih, masih jumlah tersebut masih jauh dari jatah sebanyak 35.900 unit yang tersedia hingga Desember tahun ini. Di sisi lain, Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebutkan beberapa evaluasi yang dilakukan, di antaranya terkait sasaran penerima manfaat hingga percepatan pembayaran subsidi pada dealer dalam kurun waktu satu atau dua bulan.

“Jadi subsidi ini diberikan pada dealer dan ini sifatnya restitusi sehingga ada kesan pembayarannya lama. Ini yang sedang kita evaluasi, agar pembayaran bisa dilakukan dalam waktu 1 hingga 2 bulan,” katanya beberapa waktu lalu. Pernyataan dari Moeldoko itu mengindikasikan perlunya penyederhanaan prosedur insentif mobil listrik.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Insentif Mobil Listrik Terkendala Skema, Ini Usulan Kalangan Industri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif