SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tes PCR (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah per 27 Oktober 2021 telah resmi menurunkan batas atas biaya swab PCR menjadi Rp275.000 di wilayah Jawa dan Bali dan Rp300.000 untuk luar wilayah Jawa dan Bali.

Dengan adanya kebijakan itu, para pengelola bandara dan maskapai penerbangan di Tanah Air ikut menyesuaikan tarif PCR mengikuti Pemerintah. Namun demikian masih ada maskapai yang tengah menggodoknya.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Di Bandara Soekarno Hatta (Bandara Soetta) misalnya, tarif PCR ditetapkan Rp275.000. Calon penumpang bisa melakukan tes PCR di Airport Health Center Bandara. Hasil dari tes PCR di bandara kelolaan PT Angkasa Pura II itu bisa keluar 3 jam setelah sampel diambil.

“Tarif tes PCR di Bandara Internasional Soekarno Hatta ikuti aturan pemerintah, sebesar Rp275.000, berlaku per hari ini,” beber Senior Manager of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Kamis (28/10/2021), seperti dilansir liputan6.com. Tes PCR ini dengan syarat hanya bagi calon penumpang dengan penerbangan di hari yang sama.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Turunkan Tarif Tertinggi Tes PCR Jadi Rp300.000

Sementara itu, hasil PCR di Airport Health Center Bandara Husein Sastranegara hasilnya maksimal keluar 1×24 jam. Kemudian, tarif PCR di Bandara yang berada di bawah Angkasa Pura II di luar Pulau Jawa, tarifnya ditetapkan Rp 300.000, seperti di Bandara Kuala Namu, Medan.

Berikut ini tarif PCR di beberapa maskapai penerbangan nasional yang sudah melakukan penyesuaian seperti dikutip Jumat (29/10/2021):

1. Garuda Indonesia

Tarif tes RT-PCR maskapai penerbangan Garuda Indonesia turun dari yang sebelumnya berkisar Rp295.000 hingga Rp440.000 menjadi Rp260.000. Sedangkan untuk Rapid Test Antigen bertarif Rp45.000. Penurunan tarif Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen berbalut promo melalui lini bisnis Aero Globe Indonesia bekerja sama dengan KPH Lab (Kartika Pulomas Hospital Laboratories).

Penumpang maskapai bisa melakukan tes di seluruh jaringan Rumah Sakit dan Klinik KPH Lab yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Tarif ini berlaku hingga 31 Desember 2021 dan dikhususkan bagi seluruh penumpang domestik dan internasional. Namun dengan periode pembelian tiket dan periode penerbangan 20 September 2021 hingga 31 Desember 2021.

Baca juga: Tarif PCR di India Murah Banget Rp160.000an, Ternyata Ini Sebabnya

2. Sriwijaya Air dan NAM Air

Senior Manager Corporate Commnunication Sriwijaya Air, Theodore Erika, mengaku sudah ada penyesuaian tarif PCR. Adapun ketentuannya, pembelian PCR Test & Swab Antigen hanya dapat dilakukan melalui channel penjualan B2A (kecuali pemeriksaan di Head Office M1) di Kantor Perwakilan Sriwijaya Air. Untuk penumpang Sriwijaya Air & NAM Air dapat digunakan sebelum tanggal terbang keberangkatan serta berlaku untuk seluruh rute.

Sedangkan pembayaran PCR Test & Swab Antigen dilakukan secara cashless, yaitu melalui proses transfer ke Rekening Bank Mandiri: 155 – 005 – 111 – 7771 (Non-Refundable). Softcopy hasil pemeriksaan yang telah didaftarkan oleh penumpang hasil test sudah otomatis masuk ke dalam e-HAC Indonesia.

a. Jawa-Bali, Palembang

– PCR Rp275.000

-Antigen Rp99.000

b. Pangkalpinang

– PCR Rp295.000

-Antigen Rp95.000

Baca juga: Tes PCR Bakal Jadi Syarat Wajib Semua Transportasi, Segini Harganya

c. Makassar, Balikpapan, Pontianak

– PCR Rp300.000

– Antigen Rp99.000



d. Tanjung Pandan

– PCR Rp300.000

-Antigen Rp99.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya