Bisnis
Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:46 WIB

Ini Permintaan Kadin kepada Buruh terkait Tuntutan Kenaikan UMR 2022

Setyo Puji Santoso, Imam Yuda Saputra  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gaji atau upah (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat bicara terkait rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2022 yang kini menjadi perhatian berbagai pihak.

Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Sarman Simanjorang mengatakan soal tuntutan kenaikan UMP tahun depan turut menjadi perhatian pelaku usaha di tengah pemulihan ekonomi nasional. Namun demikian, ia berharap para serikat pekerja tidak menuntut secara berlebihan atau di luar kemampuan dunia usaha.

Advertisement

“Serikat pekerja atau buruh jangan sampai menuntut berlebihan di luar kemampuan dunia usaha. Dalam kondisi seperti ini saling pengertian sangat dibutuhkan, jangan sampai pelaku usaha tertekan akibat permintaan kenaikan UMP yang berlebihan,” ujarnya dikutip dari laman SPN, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Peluang Nih, Belanja Produk Halal Masyarakat Bisa Capai US$2,4 Triliun

Advertisement

Baca juga: Peluang Nih, Belanja Produk Halal Masyarakat Bisa Capai US$2,4 Triliun

Sebagai informasi, sejumlah serikat pekerja di berbagai daerah ada yang mendesak agar UMR tahun depan naik signifikan atau 10% dibanding tahun lalu. Hal itu karena berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) selama pandemi meningkat, baik untuk pembelian masker, vitamin, maupun handsanitizer.

Menyesuaikan Sesuai Kemampuan

Lebih lanjut, Sarman juga mengingatkan bahwa formulasi penetapan UMP/UMR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, selama tuntutan kenaikan UMP/UMR didasarkan dengan aturan tersebut tentunya para pengusaha akan bersedia untuk mengupayakannya.

Advertisement

Baca juga: Aw Aw Aw, Harta CEO Tesla Elon Musk Nambah Rp510 Triliun Sehari

Diberitakan sebelumnya, serikat pekerja atau buruh di Jawa Tengah berharap pemerintah tidak menggunakan aturan baku dalam penetapan UMP/UMR 2022.

“Kalau mengacu pada aturan baku itu, kenaikan UMP akan ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kalau seperti itu, jelas kita tidak akan mengalami kenaikan yang signifikan. Apalagi, pertumbuhan ekonomi kan mengalami kontraksi. Kalau pun naik, prediksi kami sekitar 1-2 persen. Itu enggak sesuai bagi buruh memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, Rabu (27/10/2021).

Advertisement

Oleh karena itu, dalam penetapan upah tahun depan tersebut mereka berharap survei KHL yang dijadikan acuan. Alasannya, karena selama pandemi berlangsung kebutuhan para buruh meningkat, seperti harus beli masker, vitamin, handsanitizer dan lainnya.

“Itu harapan kami [UMP naik 10 persen]. Kenaikan 10 persen sesuai dengan survei KHL yang telah kita lakukan, sesuai dengan kebutuhan para buruh, terutama selama masa pandemi ini. Pada masa pandemi ini kan kebutuhan buruh juga mengalami kenaikan, harus beli masker, handsanitizer, dan juga vitamin. Makanya, kami berharap pemerintah memenuhi tuntutan kami,” harapnya.

Baca juga: UMR Tahun Depan Naik? Berikut 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi 2021

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif