Bisnis
Kamis, 11 November 2021 - 13:42 WIB

Ini Loh Pengertian Tanah Hibah dan Cara Mengurus Sertifikatnya

Yanita Petriella  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA — Kepemilikan sejumlah 20 aset dan bangunan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jenderal TNI Andika Perkasa sempat memantik perhatian publik. Dari jumlah aset dan bangunan tersebut, empat aset tanah dan bangunan milik calon tunggal Panglima TNI itu berada di luar negeri yang diperoleh dari hibah alias pemberian dengan sukarela tanpa akta.

Apa sebenarnya tanah hibah itu? Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menyebut tanah hibah adalah tanah pemberian seseorang kepada orang lain tanpa melalui proses jual beli.

Advertisement

“Bisa saja hibah itu diberikan orang tua kepada anaknya, seorang kakak kepada adiknya, seorang saudara jauh kepada seseorang, atau dari seorang murid kepada gurunya. Tanah hibah ini, hibahnya tetap sah,” kata dia kepada Bisnis/JIBI, Senin (8/11/2021).

Baca juga: 3 Strategi Pemerintah Hadapi Perubahan Iklim, Simak Detailnya

Advertisement

Baca juga: 3 Strategi Pemerintah Hadapi Perubahan Iklim, Simak Detailnya

Menurut  Teuku Taufiqulhadi, tanah hibah sebaiknya dibuatkan sertifikat agar lebih terjamin haknya, sehingga tidak bisa diambil kembali oleh si pemberi hibah. “Kalau pemberi hibahnya ini meninggal, sudah tidak bisa dibikinkan sertifikat. Jika sudah dihibahkan, segera urus sertifikatnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan pengurusan sertifikat tanah hibah memang agak berbeda sedikit dengan sertifikat tanah dari hasil jual beli, karena harus meminta persetujuan pemberi hibah sebelum membuat sertifikat.

Advertisement

Baca juga: Alamak! Komplotan Investasi Bodong Untung Rp117 Triliun dalam 10 Tahun

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Kementerian ATR/BPN, persyaratan dalam peralihan hibah, yakni formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK), dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Izin Instansi Berwenang

Kemudian, dibutuhkan pula sertifikat asli, akta hibah dari PPAT, izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang. Selain itu, perlu fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Advertisement

Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). Penyelesaian peralihan tanah hibah sendiri dapat dilakukan selama 5 hari kerja. Selain itu, dalam peralihan hak tanah juga membutuhkan dokumen identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Baca juga: 10 Ide Usaha Rumahan bagi Ibu Rumah Tangga untuk Raup Cuan

Pemohon dapat langsung menyerahkan dokumen tersebut melalui loket pendaftaran. Pastikan persyaratan telah lengkap. Di sini pemohon juga dibebankan sejumlah uang yang harus diberikan dalam pengurusan tanah hibah. Adapun, biayanya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus nilai tanah (per meter persegi) dikalikan luas tanah (per meter persegi) kemudian dibagi 1.000.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif