SOLOPOS.COM - Jumpa wartawan penangkapan 23 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan di Kantor Imigrasi Solo, Kamis (25/5/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono).

Solopos.com, SOLO — Kantor Imigrasi Solo menangkap 23 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan tanpa dokumen keimigrasian.
Mereka ditangkap di salah satu rumah indekos di wilayah Desa Paulan, Kecamatan Colomadu pada Selasa (23/5/2023) malam.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar mengatakan kronologi penangkapan puluhan WNA tanpa dokumen keimigrasian itu berasal dari laporan masyarakat.

“Informasi langsung ditindaklanjuti di lokasi kejadian. Saat ditanya petugas, para WNA itu tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian,” kata dia, saat jumpa wartawan, Kamis (25/5/2023).

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Para WNA yang ditangkap terdiri atas 22 orang asal Tiongkok dan satu orang asal Taiwan. Seluruh WNA yang ditangkap merupakan laki-laki.

Mereka ditangkap di rumah indekos dan langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Solo. Menurut Wishnu, WNA wajib menunjukkan dokumen keimigrasian saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
“Ini memang sudah terjadi pelanggaran aturan keimigrasian. Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian. Dan sekarang masih dalam tahap pemeriksaan untuk mendapatkan kesimpulan dan tindakan berikutnya,” ujar dia.

Wishnu tidak mengetahui secara jelas aktivitas puluhan WNA itu di rumah indekos tersebut. Keterangan sementara dari para WNA masih didalami untuk memastikan kebenarannya.

Menggunakan Pesawat Terbang

Ia menambahkan berdasarkan keterangan awal, puluhan WNA itu tinggal di rumah indekos sekitar dua bulan. Mereka diduga masuk ke wilayah Indonesia menggunakan pesawat terbang.

“Mereka sehari-hari di rumah indekos. Namun, kami belum mengetahui secara spesifik aktivitas yang dilakukan di rumah indekos. Karena mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian,” kata dia, Kamis (25/5/2023).

Menurut Wishnu, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para WNA tersebut. Keterangan dari para WNA digunakan sebagai acuan dalam mengambil kebijakan deportasi.
“Langkah deportasi akan dilakukan namun saat ini kami masih dalam tahap pemeriksaan sekaligus pengumpulan keterangan,” kata dia.

Kantor Imigrasi Solo masih melakukan identifikasi profil masing-masing WNA dengan berkoordinasi dengan kedutaan besar (Kedubes) Tiongkok dan Taiwan.

Kantor Imigrasi juga berupaya menegakkan aturan sekaligus memfasilitasi keperluan masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat daerah.

Sementara itu, Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Solo, Agung Ismardianto mengatakan saat didatangi petugas, puluhan WNA itu tengah beristirahat di dalam kamar.

Sebagian WNA lainnya tengah bersantai di depan kamar indekos. Para WNA itu rata-rata berusia 20 tahun-30 tahun.
“Tidak ada barang berbahaya di kamar indekos yang disewa para WNA. Mereka sama sekali tidak memiliki dokumen keimigrasian. Sehingga perlu pengumpulan dan pendalaman informasi,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya